Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pastikan Subisidi Pupuk Terdistribusi dengan Tepat, SYL Minta Jajarannya Optimalkan Pendataan

Pastikan Subisidi Pupuk Terdistribusi dengan Tepat, SYL Minta Jajarannya Optimalkan Pendataan Kredit Foto: Kementan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta seluruh jajaran mengoptimalkan pendataan penerima pupuk subsidi secara akurat dan tepat sasaran berdasarkan sistem e-RDKK maupun sistem informasi manajemen penyuluh pertanian atau Simluhtan.

Pasalnya, kata SYL, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian telah mengatur penyaluran pupuk subsidi yang tepat bagi para penerimanya. Oleh sebab itu, SYL menegaskan bahwa jajarannya perlu berhati-hati dalam memasukkan data para penerima agar tetap terdata secara merata.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Rekomendasi Panja Pupuk DPR, Mentan Berencana Ubah Kebijakan Subsidi Pupuk

"Pemerintah berharap kebijakan yang diambil ini mendapatkan dukungan dari seluruh pihak sehingga tugas pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan terus mendapat kepercayaan masyarakat," kata SYL dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/11/2022).

"Kebijakan pupuk subsidi sebagai hasil pembahasan dengan seluruh pihak terkait termasuk Panja pupuk bersubsidi melalui Permentan No.10/2022. Langkah dan kebijakan ini diambil agar produk hasil pertanian kita terutama yang memiliki kontribusi terhadap inflasi bisa terus terjaga," katanya.

SYL mengatakan, pemerintah terus berupaya melakukan berbagai langkah agar produksi, produktivitas dan kinerja pertanian terus meningkat. Di antaranya, kata SYL, melalui optimalisasi sumber daya dan mendorong penggunaan teknologi tepat guna untuk menyokong tujuan tersebut. 

"Langkah ini penting karena pupuk subsidi berdampak secara teknis terhadap capaian produksi pertanian, juga berdampak sosial politis yang begitu luas, karena menjangkau 17 juta petani di 34 provinsi, 484 kabupaten, dan 6.063 kecamatan," katanya.

Di tempat yang sama, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Ali Jamil, mengingatkan bahwa kebijakan perubahan ini sudah sesuai dengan rekomendasi Tim Panja Pupuk Komisi IV DPR RI dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

"Dari hasil pertemuan ini, diharapkan dapat menjadi perhatian bersama dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan subsidi pupuk ke depan," jelasnya.

Perlu diketahui, perubahan kebijakan pemerintah dalam Permentan No.10/2022 menjelaskan jenis pupuk yang semula Urea, SP36, ZA, NPK, Orgaik berubah menjadi Urea dan NPK saja. Kedua perubahan peruntukan usaha tani dengan lahan paling luas 2 hektar untuk 9 (sembilan) komoditas pangan pokok dan strategis: padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: