Sosialisasikan Langsung Pemberian NIB kepada Pelaku Usaha, Ini Pesan Bahlil!
Dewi Tikaningsih, seorang penjual es puter dan es lilin, merasakan manfaat yang diperoleh setelah memiliki NIB. Menurut Dewi, NIB menjadi dokumen penting yang menunjukkan bahwa usaha yang digeluti telah terdaftar secara resmi oleh negara. Kepemilikan NIB dinilai mampu meningkatkan kepercayaan konsumen yang mendukung kemajuan usahanya.
"Legalitas usaha sangat penting untuk kemajuan usaha, ini menjadi poin plus untuk usaha saya dalam meningkatkan pangsa pasar penjualan. Ke depannya saya bisa menjalankan usaha dengan tenang serta usaha berjalan baik dan semakin maju," jelas Dewi.
Baca Juga: Sosialisasi Pemberian NIB Sudah Sampai di Titik Ke-11, Ini Kata BKPM!
Selaras dengan Dewi, Ari Suastika, pengusaha pakaian anak menyampaikan dengan adanya acara pemberian NIB ini, diharapkan dapat menggerakkan pelaku UMK perseorangan untuk sadar akan legalitas usahanya. Selain itu, juga dapat merasakan manfaat kepemilikan NIB dalam kemudahan mendapatkan perizinan-perizinan lain yang terintegrasi dengan OSS Berbasis Risiko.
"Acara seperti ini sangat bagus dan semoga semakin sering diadakan melihat antusiasme dari teman-teman yang mengikuti acara ini. Banyak pelaku UMK yang tergerak untuk mengurus legalitas usahanya. Dengan memiliki NIB kita akan lebih pede, kita memliki legalitas yang akan membuka peluang usaha serta pengembangan usaha melalui fasilitas pembiayaan dan kemudahan perizinan yang lainnya," ucap Ari.
Kegiatan Pemberian NIB hari ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang diawali dengan pelatihan secara daring pada seminggu sebelumnya yang bekerja sama dengan mitra baik dari BUMN maupun sektor swasta, seperti Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas), Garda Transformasi Formal Usaha Mikro (Transfumi), Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI), Permodalan Nasional Madani (PNM), Pusat Pemberdayaan Disabilitas (Puspadi) Bali, Tokopedia, dan Grab.
Baca Juga: Terbitkan NIB, MenKopUKM Ingin Kurangi “Obesitas” Usaha Mikro
Rangkaian kegiatan akan berakhir setelah kegiatan Sosialisasi Teknis Tata Cara Pendaftaran Kekayaan Intelektual Merek Mandiri dan Kemudahan Mendapatkan Pembiayaan untuk Pelaku UMK Perseorangan secara hybrid pada tanggal 10 November 2022. Kota Denpasar menjadi kota ke-17 terselenggaranya kegiatan pemberian NIB dari total 20 wilayah se-Indonesia pada tahun ini.
Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sejak sistem OSS Berbasis Risiko resmi diluncurkan pada tanggal 9 Agustus 2021 lalu hingga 9 November 2022 pukul 09.00 WIB tercatat sebanyak 2.564.563 NIB telah diterbitkan secara nasional dengan komposisi UMK mendominasi yakni sebesar 98% dari total proporsi. Di Provinsi Bali sendiri telah terbit sebanyak 76.191 NIB atau setara dengan 3% dari seluruh NIB di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas