Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan pengawas TPS Pemilu 2024 ditambah dari satu orang pengawas per TPS menjadi dua orang pengawas.
"Kita usulkan pengawas TPS itu setiap TPS kan ada satu kita usulkan lagi jadi dua," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu , Puadi, kemarin.
Puadi menjelaskan pengawas TPS Pemilu 2024 ditambah untuk menyesuaikan dengan jumlah KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) KPU. "Karena kalau KPPS ada tujuh di setiap TPS, kalau pengawas TPS hanya ada satu,” tegasnya. Bawaslu berharap di peraturan perundang-undangan selanjutnya usulan itu bisa diakomodir.
Menurut Puadi, ada hal mendesak yang membuat pihaknya merasa perlu menambah pengawas di TPS. Salah satunya Pemilu 2024 sangat kompleks.
“Kita kan belum pernah melakukan penyelenggaraan dalam satu tahun penyelenggaraan ada pileg kemudian DPR RI, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, ditambah waktu yang mepet banget, dan ada pilkada-nya. Bisa bayangkan dalam sejarah internasional, sejarah dunia, ini baru pertama kali kita mengadakan yang begitu kompleksnya," tuturnya.
Puadi menyebut ada beberapa persyaratan bagi petugas pengawas TPS di Pemilu 2024 nanti. Salah satunya adalah petugas tidak boleh berusia lebih dari 50 tahun.
"Kita butuhkan kualitas yang handal termasuk pintu masuk menjadi penyelenggara pemilu kita harus liat batasan umur juga. Umurnya yang tidak boleh lebih dari 50 tahun karena energitas umur tidak bisa dibohongi," tutur Puadi.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Minta Kader PDIP Disiplin Tunggu Pengumuman Soal Capres-Cawapres dari Megawati
Penambahan petugas pengawas TPS saat ini masih sebatas usulan Bawaslu. Belum ada pembahasan soal anggaran terkait penambahan petugas pengawas TPS di Pemilu 2024.
"Tentunya akan lihat disepakati dulu atau tidak ini. Kita usulkan ke Komisi II dan pemerintah, ke Kemendagri. Nanti kan harus disesuaikan di Kemendagri, nanti Kemendagri juga usulkan di acara rapat dengar pendapat yang kemudian akan disesuaikan kebutuhannya dengan Kementerian Keuangan tentunya," pungkas Puadi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar