RKUHP Jadi Sorotan, Pemerintahan Jokowi Dapat Pujian: Mereka Libatkan Masyarakat Demi Kesempurnaan!
Pengamat Birokrasi yang juga Direktur Eksekutif Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW), Nova Andika mengapresiasi pemerintah melakukan dialog publik dan sosialisasi untuk menyerap aspirasi terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) agar masyarakat lebih memahami dan ikut terlibat memberikan masukan sebelum disahkan menjadi Undang-Undang.
"Kami mengapresiasi keseriusan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM melibatkan masyarakat dalam menyusun RKUHP dengan digelarnya dialog publik dan sosialisasi di sejumlah daerah demi kesempurnaan RKUHP, terutama membahas beberapa pasal yang menimbulkan kontroversi, perdebatan dan polemik di tengah masyarakat," ujar Nova dalam keterangannya, Jumar (11/11/2022). “ Kami mencatat Dialog Publik ini dilakukan di 11 kota dan sebagai hasilnya pemerintah mengadopsi 53 item masukan masyarakat, jadi proses dialog publik ini bukan basa basi semata “ tegas Nova
Baca Juga: Sibuk Kirim Sinyal Dukungan Pilpres, Pengamat Heran Bukan Main Lihat Tingkah Laku Jokowi: Harusnya Dia...
"Agenda dialog publik pembahasan RKUHP ini juga dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Jokowi yang meminta jajaran Kemenkum HAM (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) untuk menyerap dan mengakomodasi aspirasi masyarakat dengan kembali melakukan sosialisasi," jelasnya.
Diketahui, Untuk menjamin partisipasi masyarakat, sosialisasi dan dialog publik terkait RKUHP ini pun telah dilakukan pemerintah.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Profesor Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa dialog publik tersebut telah dilakukan di sebelas kota, mulai dari Medan pada 20 September, kemudian Padang, Bandung, Denpasar, Surabaya, Pontianak, Samarinda, Makassar, Manado, Ternate, dan terakhir di Sorong.
Dari hasil dialog publik itu, lanjut Edward, pemerintah mengadopsi 53 item masukan dari masyarakat.
Baca Juga: Gak Cuma Sudah Dapat Jatah, Kini Prabowo Makin Melekat Sama Kubu Jokowi: Kita Sudah Sepakat...
Berdasarkan masukan tersebut, dia menambahkan terjadi perubahan jumlah pasal dalam RKUHP. Naskah RKUHP versi 9 November atau yang terbaru memiliki 627 pasal, sedangkan versi 6 Juli mencakup 632 pasal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: