Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 88 platform pinjaman online ilegal pada Oktober 2022. Berarti sejak tahun 2018 hingga Oktober 2022, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.352 pinjol ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, meskipun telah ribuan platform ditutup, praktik pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak.
"Setiap hari kami menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera," kata Tongam di Jakarta, kemarin.
SWI kata dia mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Baca Juga: Garap Hidrogen dan Amonia Hijau, Pertamina Jalin Kerja Sama
Tidak hanya kegiatan pinjolilegal dan kegiatan investasi ilegal, SWI juga menemukan 77 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK. Hal ini sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.
Sejak tahun 2019 hingga Oktober 2022, SWI sudah menutup sebanyak 242 kegiatan pergadaian ilegal. “Kami mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan menekankan agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK,”pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: