Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Simak 5 Tips Ampuh Terlepas dari Jeratan Pinjol

Simak 5 Tips Ampuh Terlepas dari Jeratan Pinjol Kredit Foto: Unsplash/Towfiqu barbhuiya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pinjaman online (pinjol) kerap meresahkan masyarakat, khususnya pinjol ilegal yang sering kali menjerat dengan bunga yang tak tanggung-tanggung nilainya. Banyak masyarakat yang terlilit utang dengan jumlah besar. Akibatnya, masyarakat jadi cukup mewaspadai pinjol.

Guna menghindari risiko terjerat utang pinjol, perencana keuangan Advisor Alliance Group Andy Nugroho memberikan lima tips utama yang dapat dilakukan oleh masyarakat.

1. Bijak berbelanja

Andy mengimbau masyarakat untuk lebih bijak berbelanja sedari awal.

"Beli hanya hal-hal yang sangat penting dan urgent diperlukan," kata dia kepada Warta Ekonomi, Senin (14/11/2022).

Baca Juga: Cara Melunasi Utang Pinjol, Tak Perlu Pusing Lagi, Solusinya Cuma Ini!

2. Jadikan pinjol sebagai alternatif terakhir

Perencana keuangan ini mengingatkan masyarakat agar menjadikan pinjol sebagai alternatif terakhir ketika sedang mencari pinjaman. Pasalnya, pinjol memberikan bunga yang sangat tinggi. Bunga pinjol menjadi risiko yang paling rentan bagi masyarakat.

3. Pilih pinjol yang terdaftar di OJK

Bila pada akhirnya terpaksa untuk meminjam uang di pinjol, sebaiknya masyarakat mengajukan pinjaman pada pinjol-pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjol yang terdaftar di OJK lebih memiliki kredibilitas dan dapat melindungi masyarakat dari bahaya risiko pinjol.

4. Pelajari klausul pinjaman dengan matang

Sebelum mengajukan pinjaman, masyarakat perlu mempelajari dan memahami dengan baik klausul serta syarat dan ketentuan yang diberlakukan kepada peminjam.

"Dari sini, kita bisa membandingkan bunga, waktu pembungaan, berapa lama waktu pinjaman, apa yang bakal kita hadapi bila telat bayar," paparnya.

5. Jangan cari pinjol lain ketika gagal bayar di suatu pinjol

Poin ini perlu menjadi perhatian utama masyarakat, yakni jangan mengajukan pinjaman baru di pinjol lain ketika gagal bayar di suatu pinjol. Sebab, bila hal ini dilakukan, masyarakat berpotensi besar untuk terjebak di 'lingkaran setan'.

"Coba cari pinjaman dari pihak yang lebih lunak dalam hal pelunasan, seperti dari teman atau saudara, atau dengan cara menjual aset kita," tutur dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: