Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BP2MI Launching SOP dan Gandeng 20 Stakeholder Lakukan MoU

BP2MI Launching SOP dan Gandeng 20 Stakeholder Lakukan MoU Kredit Foto: BP2MI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) secara bersamaan me-launching SOP dan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) serta perjanjian kerja sama dengan 20 stakeholder yang terdiri dari 12 Pemerintah Daerah, 5 Lembaga Pendidikan, dan 3 Lembaga Kesehatan di Aula Abdurrahman Wahid BP2MI, pada Selasa (15/11/2022). Ini merupakan momentum strategis BP2MI dalam melakukan pembenahan tata laksana internal sekaligus memperluas jejaring ideologis pelindungan menyeluruh kepada PMI. 

"SOP ini penting sebagai kitab kerja dan panduan bagi para pelayan publik serta para ASN di lingkungan BP2MI untuk menyelaraskan sistem dalam bekerja sehingga apa yang menjadi visi dan misi organisasi BP2MI dapat tercapai," ungkap Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, dalam sambutannya. 

Baca Juga: Kepala BP2MI Dikukuhkan Eko Sulistyo Sebagai Presiden Pekerja Migran Indonesia

Langkah progresif tersebut, sambung Benny, adalah wujud komitmen penuh BP2MI terhadap reformasi birokrasi di lingkungan BP2MI yang menekankan pada penguatan kelembagaan dan pembenahan tata laksana baik pusat maupun daerah. 

Pada kesempatan yang sama, Benny menegaskan penandatanganan MoU dengan adalah pemantik untuk memperluas kesadaran ideologis dan keberpihakan kepada PMI serta keluarganya. 

Baca Juga: Gerak Cepat Polda Metro Jaya Tangani Penempatan Ilegal Calon PMI ke Timur Tengah Diapresiasi BP2MI

"Pelindungan menyeluruh kepada PMI tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, BP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Luar Negeri. Mandat UU 18/2017 sangat jelas bahwa terdapat sembilan (9) kewajiban pemerintah provinsi pada pasal 40, 11 kewajiban kabupaten/kota pada pasal 41, dan 5 kewajiban pemerintah desa pada pasal 42," papar Benny. 

Benny melanjutkan, persepsi negatif publik yang seringkali mengasosiasikan PMI dengan kisah-kisah duka seperti kekerasan fisik, seksual, gaji tidak terbayar, serta pemutusan hubungan kerja secara sepihak adalah keliru. Justru sebaliknya, PMI adalah warga negara yang layak mendapatkan penghormatan dan perlakuan istimewa dari negara. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: