Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dukung Pemerintahan Jokowi Segerakan Sahkan RKUHP, Pakar Hukum: Ini Bisa Menjadi Titik Keseimbangan!

Dukung Pemerintahan Jokowi Segerakan Sahkan RKUHP, Pakar Hukum: Ini Bisa Menjadi Titik Keseimbangan! Kredit Foto: Antara/Media Center G20 Indonesia/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto menjelaskan bahwa prinsip keseimbangan menjadi pertimbangan yang ditonjolkan oleh perumus Rancangan Undang Undang  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Hal itu ia sampaikan pada kegiatan Forum Diskusi Publik bertema 'Sosialisasi RKUHP' yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dengan menggandeng Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (15/11/2022).

Baca Juga: Lihat Nasib Esemka Hingga IKN, Jokowi Dinilai Terlalu Sering Bermimpi: Bangunlah...

"Para perumus mencoba mencari titik keseimbangan antara kepentingan individu, kepentingan masyarakat, dan kepentingan negara. Yang kedua, titik keseimbangan antara perlindungan terhadap pelaku dan korban," ujar Marcus.

Ia menyatakan, perjuangan bangsa ini untuk memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai kebanggaan nasional itu sudah mendekati kenyataan. Sebab, saat ini sudah tidak bisa lagi bertahan menggunakan Wetboek van Strafrecht (WvS) yang memiliki bahasa asli bahasa Belanda.

"Jangan sampai penegak hukum pidana di Indonesia dilaksanakan berdasarkan ketidakmengertian sumber aslinya," tegas Marcus.

Sementara itu, dukungan juga datang dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Sebelas Maret, Supanto. Ia menyatakan dukungannya untuk Indonesia segera mengesahkan KUHP nasional.

Baca Juga: Lihat Ekspresi Jokowi Melamun Saat Pembahasan G20, Elite Demokrat Heran Bukan Main: Jangan-jangan...

“Terjemahan hukum yang berasal dari Belanda masih macam-macam. Kita terkadang berbeda dalam memahami Bahasa Belanda. Politik hukum Indonesia sudah membuat kodifikasi sejak tahun 1963 yang menyerukan dengan amat sangat agar segera rancangan kodifikasi hukum pidana nasional selekas mungkin diselesaikan,” ujar Supanto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: