Dukung Pemerintahan Jokowi Segerakan Sahkan RKUHP, Pakar Hukum: Ini Bisa Menjadi Titik Keseimbangan!
Diketahui, forum yang dilaksanakan secara hybrid ini diharapkan menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman publik akan urgensi pembaruan KUHP di Indonesia agar lebih sesuai dengan dinamika masyarakat saat ini.
Untuk itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, I Gusti Ayu Ketut Handayani dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi RKUHP merupakan hal yang sangat penting bagi terwujudnya sebuah produk hukum atau undang-undang dengan good process. Dengan demikian, dalam prinsip legalitas hukum, perumusan peraturan-peraturan harus jelas dan terperinci serta dimengerti oleh rakyat.
Baca Juga: Bahas Next Andika Perkasa, Puan Maharani Buka-bukaan: Kami Menunggu Rekomendasi Jokowi
"Oleh karena itu, tentu acara hari ini merupakan bagian yang terpenting untuk mendukung KUHP buatan Indonesia. Tentunya transparansi dan partisipasi menjadi hal yang mutlak dan menjadi prasyarat,” katanya.
Sementara itu, Akademisi Universitas Indonesia, Surastini Fitriasih yang juga menjadi pembicara dalam kegiatan itu menjelaskan bahwa ada pengurangan pasal dalam draf RKUHP tanggal 9 November 2022, dari yang sebelumnya (draf 4 Juli 2022) berjumlah 632 Pasal kini menjadi 627 Pasal.
Baca Juga: Ikutan G20, Eks Menteri Jokowi Ini Dipuji Habis, Beda Nasib Sama Anies Baswedan: Dia Gak Ngadrun...
“Kalau kita lihat perjalanan pembentukan RUU KUHP nasional memang cukup panjang. Berbagai masukan sudah diupayakan untuk dipertimbangkan. Meskipun belum sempurna, kita sudah membutuhkan KUHP buatan bangsa sendiri yang sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia. Maka itu, marilah kita mendukung KUHP buatan Indonesia dan mudah-mudahan dapat segera disahkan,” ungkap Surastini
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: