Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Upah Buruh 2023, Apindo Jabar Sesalkan Permenaker No 18/2022

Soal Upah Buruh 2023, Apindo Jabar Sesalkan Permenaker No 18/2022 Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar sangat menyayangkan lahirnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang telah terbit dengan formula penghitungan upah yang baru. 

Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik, mengatakan hal ini mencerminkan tidak adanya kepastian hukum juga kepastian usaha.

Baca Juga: Terima Audensi APINDO, Moeldoko Tegaskan Substansi UU Ciptaker Tak Berubah

"Belum lagi hierarki peraturan dilanggar, gimana bisa Permenaker melawan PP. Sungguh bahaya sekali apabila peraturan yang lebih tinggi bisa dilawan oleh peraturan di bawahnya," tegas Ning kepada wartawan di Bandung, Sabtu (19/11/2022).

"Besok-besok bisa dong keputusan gubernur dilawan keputusan bupati? Keputusan bupati dilawan Keputusan camat, terus keputusan camat dipatahkan keputusan pak lurah. Bahaya sekali kan. Bagaimana hukum tata Negara ini?" sambungnya.

Terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini juga telah melanggar hasil keputusan MK, di mana dinyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) hingga dua tahun.

"Artinya hingga tahun 2023 sampai proses pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut dilakukan revisi selesai," katanya.

Ning menilai, prinsip UMK yang merupakan upah sebagai safety net pekerja di tingkat buruh dan upaya untuk mengurangi disparitas yang besar antara Kabupaten/Kota menjadi terlanggar karena hasil simulasi dengan rumus/formula yang baru justru menunjukkan bahwa daerah yang sebelumnya sudah memiliki UMK melebihi ambang batas atas, seperti Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas SDM, APINDO Jabar Teken MoU dengan UPI dan IKA UPI

"Justru dengan formula baru ini, mengalami kenaikan yang jauh lebih besar dari wilayah/daerah dengan UMK rendah, seperti Kabupaten Ciamis, Kabupaten Banjar, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Pangandaran, dan seterusnya," ungkapnya.

Dia menjelaskan setelah dunia usaha tercabik pandemi Covid-19, mengalami goncangan turunnya order orientasi ekspor akibat krisis global, membanjirnya barang-barang impor yang membuat pasar domestik semakin sempit untuk produk lokal, maka, hampir bisa dipastikan pengurangan pekerja secara massif akan terus terjadi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: