Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Super Grid Jadi Kunci Pemanfaatan EBT di Indonesia

Super Grid Jadi Kunci Pemanfaatan EBT di Indonesia Kredit Foto: Djati Waluyo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koordinator Penyiapan Program Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Qatro Romandhi, mengatakan peralihan energi fosil menjadi energi baru terbarukan (EBT) untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) pada 2060 sangatlah membutuhkan super grid. 

Pasalnya, penggunaan listrik yang berasal dari EBT hanya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat setempat tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat lain di luar wilayah tersebut. 

Baca Juga: Menteri ESDM Terbitkan Aturan Krisis dan Darurat Energi, Indonesia Alami Krisis Energi?

"EBT hanya bisa dimanfaatkan setempat dan pada saat dimanfaatkan setempat maka yang akan jadi kunci utama berikutnya adalah super grid," ujar Qatro dalam diskusi virtual, Sabtu (19/11/2022). 

Qatro mengatakan, dengan adanya super grid, nantinya antarpulau besar akan terhubung jaringan transmisinya. Dengan begitu, maka dapat dilakukan penetrasi pengiriman transmisi dan distribusi untuk lintas pulau besar.

"Sehingga bisa dioptimalkan dari potensi sumber daya energi setempat yang ada untuk lintas pulau dalam bentuk listrik," ujarnya. 

Lanjutnya, super grid atau jaringan transmisi itu sudah dimasukkan ke dalam RUPTL periode 2022-2030 di mana tedapat listrik sebesar 20,9 gigawat (gw) dan di trajektorikan sampai 2060 dan mendapatkan super grid sebagai faktor kunci untuk mencapai NZE di sektor pembangkitan. 

Baca Juga: Cadangan Migas Indonesia Menipis, Sudah Saatnya Beralih ke EBT

Qatro menyebut pemerintah juga sudah mengeluarkan peraturan presiden 112 tahun 2022 dengan harapan bisa meningkatkan investasi, bauran EBT meningkat, dan mengurangi defisit neraca karena impor.

"Pemanfaatan produk dalam negerinya bisa ditingkatkan melalui mekanisme harga siling dan kesepakatan dan tidak menggunakan fill inventaris jenis energinya semua EBT, dan yang paling krusial dalam perpres 112 yang tertuang dalam jetbi sebagai komitmen pemerintah Indonesia adalah kita melakukan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU," ungkapnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: