Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bisa Mempercepat Terungkapnya Kasus Gagal Ginjal Akut, Saksi BPOM Diminta Buka Suara

Bisa Mempercepat Terungkapnya Kasus Gagal Ginjal Akut, Saksi BPOM Diminta Buka Suara Kantor post BPOM, Jakarta | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menurut pakar hukum medis Universitas Hang Tuah Surabaya Eko Pujiyono, saksi ahli dari BPOM dalam kasus gagal ginjal akut dinilai sangat membantu proses penyelidikan secara signifikan. 

Baca Juga: Dibawa ke Ranah Hukum, Kemenkes, BPOM, dan Beberapa Perusahaan Farmasi akan Digugat Para Orang Tua Anak Meninggal Akibat Gagal Ginjal

“Keterangan saksi ahli itu diatur dalam pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kapasitas saksi ahli BPOM lahir dari keilmuan dan pengalaman yang mereka miliki sehingga  tentunya kolaborasi BPOM dengan Bareskrim ini bisa mempercepat proses penyelidikan atas peristiwa gagal ginjal akut,” tuturnya saat dihubungi di Jakarta (17/11).

Terkait penanggung jawab dari kasus tersebut, Eko mengutip Instruksi Presiden No 3/2017 mengenai Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan. 

Menurutnya, pengawasan obat dan makanan tidak hanya dibebankan pada BPOM namun juga beberapa lembaga atau institusi pemerintah yang lain, dimulai sejak tahap pengadaan bahan, tahapan produksi, distribusi atau penyaluran hingga pada tahap penggunaan dalam sistem pelayanan. 

Oleh karena itu, ketika berbicara tentang investigasi dalam suatu kasus, tidak bisa hanya pada satu titik saja namun harus mulai dari hulu ke hilir.

 Baca Juga: BPOM Batam Tarik 81 Ribu Obat Sirup yang Mengandung EG dan DEG

“Dalam konteks pengadaan bahan, Presiden menginstruksikan kementerian tertentu untuk melakukan peningkatan dalam hal pengawasan terhadap pengadaan impor. Dalam tahapan produksi, kementerian lain dituntut untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan bahan berbahaya yang disalahgunakan dalam proses produksi. Ini juga berkaitan dengan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.”

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: