Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rusia Perkenalkan RUU terkait dengan Penambangan Kripto

Rusia Perkenalkan RUU terkait dengan Penambangan Kripto Kredit Foto: Unsplash
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam upayanya menghadapi sanksi ekonomi internasional dan setelah Bank Sentral mengeluarkan laporan pada 7 November lalu yang menunjukkan bahwa negara tengah mempersiapkan pengenalan aset digital ke pasarnya, kini pemerintah Rusia diketahui telah memperkenalkan RUU yang akan melegalkan panambangan kripto.

Dilansir dari Cointelegraph pada Senin (21/11/2022), sebuah RUU yang akan memberikan definisi hukum tentang penambangan dan akan menciptakan pasar cryptocurrency domestik dalam langkah terbaru Rusia untuk mengintegrasikan aset digital ke dalam ekonominya telah diperkenalkan ke lembaga legislatif majelis rendah dari Majelis Federal Rusia atau Duma Negara Rusia (Gosduma) pada 17 November 2022 lalu.

Seperti dikutip dari Interfax, undang-undang yang diusulkan berbunyi, "mata uang digital yang diperoleh sebagai hasil penambangan dapat dibuang oleh orang yang melakukan penambangan mata uang digital ini dengan syarat infrastruktur informasi Rusia tidak digunakan dalam melakukan transaksi dengannya, kecuali, kasus transaksi yang dilakukan sesuai dengan rezim hukum eksperimental yang ditetapkan."

Baca Juga: Keruntuhan Pertukaran Kripto Sebabkan Kelangkaan Bitcoin, 1,2 Juta Koin Menghilang dari Peredarannya

Melalui RUU ini, Rusia akan melegalkan penambangan mata uang kripto dan penjualan mata uang kripto yang ditambang, serta penjualan hasil mata uang kripto yang ditambang di bawah rezim hukum eksperimental.

Jika UU ini disalkan, penambang Rusia dan platform Rusia untuk penjualan mata uang kripto dapat menggunakan platform asing yang dalam kasusnya kontrol serta peraturan mata uang Rusia tidak akan berlaku untuk transaksi ini, namun harus tetap dilaporkan ke layanan pajak Rusia.

Anatoly Aksakov selaku Ketua Komite Pasar Keuangan Duma menyampaikan harapannya bahwa RUU ini dapat melewati ketiga pembacaan parlemen pada Desember nanti dan apabila disetujui RUU dapat mulai diberlakukan per 1 Februari namun ada beberapa sumber yang menyebutkan RUU dapat mulai berlaku per 1 Januari 2023 apabila disetujui.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: