Tak Cuma Telah Merendahkan Iriana Jokowi, Kharisma Jati Dinilai Gak Menghormati Tamu Negara G20
Selain itu, Azmi menduga perbuatan pelaku dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dengan ancaman 4 tahun penjara. Hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Baca Juga: Terlihat Ditemui Puan Maharani, Anak Jokowi Buka-bukaan: Kami Membahas Manuver Anies Baswedan...
"Pelaku telah nyata terbukti mentransmisikan atau mendistribusikan tulisan yang muatan penghinaan, pencemaran nama baik termasuk diduga ujaran kebencian dengan sarana informasi elektronik," sebut Azmi.
Diketahui, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan pihaknya telah mendapatkan identitas pemilik akun Twitter yang mengunggah postingan diduga menghina Ibu Negara Iriana Jokowi.
Baca Juga: Titip Pesan Tegas Buat Ganjar Pranowo hingga Anies Baswedan, Jokowi: Silahkan Debat Gagasan...
Saat dikonfirmasi apakah identitas terduga penghina Ibu Negara itu adalah seorang komikus berinisial KJ yang berdomisili di Yogyakarta, Vivid enggan membeberkan informasi tersebut. Namun, ia menjelaskan kasus ini telah masuk ranah penyelidikan Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: