Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rakyat Afghanistan Mulai Saksikan Hukuman Cambuk yang Digagas Pemerintahan Taliban

Rakyat Afghanistan Mulai Saksikan Hukuman Cambuk yang Digagas Pemerintahan Taliban Orang-orang melihat mayat yang digantung oleh Taliban dari derek di alun-alun utama kota Herat di Afghanistan barat, pada Sabtu 25 September 2021. Seorang saksi mengatakan kepada The Associated Press bahwa mayat empat pria dibawa ke utama alun-alun dan tiga di antaranya dipindahkan ke bagian lain kota untuk dipamerkan kepada publik. Taliban mengumumkan di alun-alun bahwa keempatnya tertangkap mengambil bagian dalam penculikan dan dibunuh oleh polisi. | Kredit Foto: AP Photo
Warta Ekonomi, Kabul -

Hukum cambuk mulai diperkenalkan pemerintahan Taliban di Afghanistan kepada ruang publik. Setidaknya 19 warga di negara itu telah menerima hukuman bulan ini.

Juru bicara Mahkamah Agung Taliban Mawlawi Enayatullah mengungkapkan, dari 19 warga yang dijatuhi hukum cambuk, sebanyak sembilan di antaranya merupakan perempuan.

Baca Juga: Taliban Bawa Budidaya Opium Meroket Fantastis, Panen Raya Bisa 1,4 Miliar Dolar

“Setelah pertimbangan dan penyelidikan syariat yang ketat, masing-masing dijatuhi hukuman 39 cambukan,” ujar Enayatullah, Senin (21/11/2022).

Dia mengungkapkan, hukuman itu berlangsung di provinsi timur laut Takhar pada 11 November lalu, seusai salat Jumat, atas perintah pengadilan. Kendati demikian, Enayatullah tak mengungkap kesalahan atau pelanggaran apa yang diperbuat oleh masing-masing individu terkait.

Sebelumnya, pemimpin tertinggi Taliban, Hibatullah Akhundzada, memang telah memerintahkan para hakim di Afghanistan untuk menerapkan secara mutlak syariat atau hukum Islam. Hal itu termasuk eksekusi di depan umum, rajam dan cambuk, serta amputasi anggota badan bagi pencuri.

Juru bicara Taliban Zabihullah Mujahid mengungkapkan, perintah “wajib” penerapan penuh hukum Islam dibuat setelah Akhundzada bertemu dengan sekelompok hakim.

“Hati-hati memeriksa berkas pencuri, penculik, dan penghasut. Berkas-berkas itu di mana semua syarat syariat hudud dan qisas telah terpenuhi, Anda wajib menerapkannya. Ini adalah hukum syariat, dan perintah saya, yang wajib,” kata Mujahid menyitir pernyataan Akhundzada, dilaporkan laman Al Arabiya, 14 November lalu.

Hudud mengacu pada pelanggaran yang, di bawah hukum Islam, jenis hukuman tertentu diamanatkan. Sementara qisas diterjemahkan sebagai “pembalasan dalam bentuk barang”, seperti mata diganti mata.

Terkait pelanggarannya, kejahatan hudud termasuk perzinahan, meminum alkohol, mencuri, menculik dan merampok, murtad, dan memberontak.

Sementara qisas mencakup pembunuhan dan cedera yang disengaja. Dalam kasus qisas, keluarga korban dimungkinkan juga untuk menerima kompensasi sebagai pengganti hukuman.

Saat menguasai Afghanistan pada 1996-2001, Taliban menerapkan secara ketat dan tegas hukum atau syariat Islam. Saat rezim Taliban digulingkan Amerika Serikat (AS), pemerintahan baru Afghanistan tak memberlakukan lagi syariat secara mutlak.

Dua dekade berselang, pada Agustus 2021 lalu, Taliban kembali berhasil merebut kekuasaan di Afghanistan. Hal itu sempat memicu “eksodus”.

Ratusan ribu warga di sana berusaha melarikan diri ke negara-negara tetangga. Sebab mereka enggan kembali hidup di bawah pemerintahan Taliban dengan aturan syariatnya yang ketat.

Namun tak lama setelah menguasai kembali Afghanistan, Taliban sempat berjanji tidak akan memberlakukan lagi hukum syariat seperti saat mereka berkuasa pada 1996-2001. Hingga kini belum ada satu pun negara yang mengakui pemerintahan Taliban di Afghanistan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: