Tersebar Isu Jabatan Jenderal Andika Perkasa Bakal Diperpanjang, Presiden Jokowi Disebut Punya Alasan Terselubung
Jabatan Jenderal Andika Perkasa disinyalir akan diperpanjang jika hingga awal Desember 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak juga memberikan nama pengganti untuk memimpin TNI ini.
Hal ini disampaikan oleh Achmad Nur Hidayat selaku Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute.
“Presiden harus mengajukan satu nama calon panglima TNI yang baru ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Jika disetujui maka DPR melalui Komisi I akan menggelar fit and proper test kepada calon Panglima TNI yang direkomendasikan,” kata Achmad melalui keterangan tertulisnya, Selasa (22/11/22).
Ia menjelaskan, di pasal 13 ayat 6 UU TNI ditegaskan bahwa persetujuan DPR terhadap calon Panglima TNI pilihan Presiden harus disampaikan paling lambat 20 hari terhitung sejak rekomendasi diajukan.
Setelah disahkan oleh DPR melalui rapat paripurna maka Presiden dapat menindaklanjuti dengan melaksanakan pelantikan Panglima TNI yang baru.
Jika DPR menolak usulan calon Panglima TNI baru dari Presiden maka Presiden harus mengajukan nama lainnya.
“Jika lebih dari tanggal 1 Desember 2022 Presiden belum menentukan calon maka ada kemungkinan besar bahwa masa jabatan Jenderal Andika Perkasa akan diperpanjang,” ungkap dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty