Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Apresiasi Langkah Cepat IPB University Tangani Kasus Penipuan Berkedok Investasi

OJK Apresiasi Langkah Cepat IPB University Tangani Kasus Penipuan Berkedok Investasi Kredit Foto: IPB University

Ia juga memberikan tips terkait penawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi. Menurutnya, jika hal itu terjadi, kenali 2L, yakni Legal dan Logis. Legal artinya badan hukum dan produk investasi memiliki izin. Sementara, logis berarti imbal hasil menurut nalar masih dianggap wajar dan memiliki risiko.

"Solusi yang diberikan dari OJK untuk jangka pendek ialah edukasi masyarakat, pemblokiran dan penegakan hukum. Jangka menengah panjang ialah membuka akses pendanaan yang lebih luas kepada masyarakat, program peningkatan pendapatan masyarakat dan Undang-Undang Fintech," sebut Tongam L Tobing.

Baca Juga: Bukan, SWI Tegaskan Ratusan Mahasiswa IPB Bukan Terjerat Kasus Pinjol, Tapi...

"Tips apabila sudah terlanjur pinjam di pinjol ilegal, hendaknya laporkan ke kontak OJK di nomor 157 atau bisa mengirimkan email ke [email protected] atau [email protected]," tambahnya.

Kombes Pol Ma'mun SIK MSi, Kepala Sub Direktorat Industri Keuangan Non Bank (IKKNB) Bareskrim POLRI yang turut hadir membeberkan empat strategi dan upaya dalam penegakan hukum pidana dalam pemberantasan praktik pinjol. Strategi tersebut di antaranya dengan melakukan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait dengan penegakan hukum pinjol illegal.

"Kedua, melakukan penegakan hukum yang tegas dan profesional untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Ketiga, mengawal kebijakan pemerintah terkait dengan pinjaman online. Keempat, bekerja sama dengan K/L terkait dalam melakukan sosialisasi terkait bahaya pinjol illegal dan modus-modus yang dipakai," ungkapnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: