KemenPPPA: Tim Independen Serahkan Rekomendasi Tindak Lanjut Kasus Kekerasan Seksual ke MenKopUKM
Tim Independen Pencari Fakta Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) telah menyerahkan hasil penelusuran dan rekomendasi tindak lanjut kepada Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki, Selasa (22/11/2022).
Asisten Deputi Bidang Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Margareth Robin Korwa, yang merupakan anggota tim independen, mengatakan upaya yang dilakukan oleh tim independen merupakan wujud kehadiran Negara dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban kekerasan seksual. Selain itu juga memberikan ruang yang aman dan nyaman tanpa kekerasan seksual di tempat kerja, khususnya bagi perempuan.
Baca Juga: Kemenkop-UKM Bersama LPSK Pastikan Pemenuhan Hak-hak Korban Kekerasan Seksual
"Hal ini sejalan dengan semangat yang didelegasikan di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) karena perempuan harus mendapatkan ruang yang ramah untuk berpartisipasi menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Aparatur Sipil Negara ataupun tenaga honorer yang mendapatkan perlindungan dari negara dan tempat kerjanya," ujar Margareth, di KemenKopUKM, Jakarta, Selasa (22/11/2022).
Staf Khusus MenKopUKM Bidang Ekonomi Kerakyatan, Muhammad Riza Damanik, menyatakan MenKopUKM telah menerima secara utuh hasil kajian dan rekomendasi yang telah disampaikan oleh tim independen dan akan segera menindaklanjutinya.
"Ada tujuh rekomendasi dan kita berharap prosesnya menjadi lebih baik dan keadilannya tegak. Sekaligus KemenKopUKM bisa menjadi role model dari Kementerian/Lembaga (K/L) atau lingkungan pemerintahan yang menjalankan proses penanganan TPKS di lingkungan kerja," imbuh Riza.
Riza mengatakan, meskipun mengalami beberapa tantangan dalam pencarian fakta terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup KemenKopUKM, tetapi saat ini sudah ditemukan titik terang dalam penanganannya.
Baca Juga: Tim Indepeden Akan Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual Antarpegawai di Kemenkop-UKM
"Kasus ini sudah terjadi tahun 2019 akhir, jadi prosesnya tidak mudah untuk menelusuri dan menemukan fakta-faktanya. Namun, kita memasuki babak baru yang lebih terang benderang. Beberapa faktor yang membuat penelusuran menjadi agak panjang prosesnya di antaranya adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh kepolisian; adanya perjanjian damai; adanya pernikahan; dan adanya hubungan kekerabatan yang dekat di antara para pelaku dengan orang-orang di sekitar KemenKopUKM," tutur Riza.
Ketua Tim Independen, Ratna Batara Munti, menjelaskan tujuh rekomendasi yang disampaikan kepada MenKopUKM, yaitu:
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas