Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KemenPPPA: Tim Independen Serahkan Rekomendasi Tindak Lanjut Kasus Kekerasan Seksual ke MenKopUKM

KemenPPPA: Tim Independen Serahkan Rekomendasi Tindak Lanjut Kasus Kekerasan Seksual ke MenKopUKM Kredit Foto: Sufri Yuliardi

1. Memberikan dan menetapkan Hukuman Disiplin pada PNS atas nama ZPA dan WH dengan hukuman maksimal dari Hukuman Disiplin Berat berupa pemberhentian; dan kepada EW berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;

2. Membubarkan Majelis Kode Etik yang telah dibentuk sebelumnya, tapi tidak berjalan efektif dan membentuk Majelis Kode Etik yang bersih dari relasi kekerabatan dengan pelaku atau korban guna memberikan akses keadilan dan memberikan sanksi tegas kepada para pejabat yang melakukan pelanggaran dan maladministrasi yang berdampak berlarutnya penyelesaian kasus ini;

Baca Juga: KemenKopUKM Gerak Cepat Bentuk Tim Independen Tangani Kasus Kekerasan Seksual

3. Memperbaiki kode etik dan kode perilaku ASN KemenKopUKM dengan membentuk Tim independen internal untuk merespons pengaduan-pengaduan dan memastikan terdapat confidentiality. Tim independen harus dapat menilai apakah kasus dapat diselesaikan secara internal atau melalui ranah penegakan hukum dengan mengacu kepada mekanisme yang diatur dalam UU TPKS. Tim independen internal harus berani menindak pelaku tanpa pandang bulu berdasarkan aturan kepegawaian dengan mengacu kepada Undang-Undang ASN dan turunannya, terutama Undang-Undang TPKS dalam hal pemenuhan hak korban yang wajib dipenuhi termasuk aturan hukum lainnya terutama dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi korban untuk memindahkan/menjauhkan pelaku dari korban;

4. Melakukan pemutusan kontrak kerja terhadap MM sebagaimana isi kontrak kerja yang ditandatangani MM tunduk pada UU ASN;

5. Membatalkan rekomendasi beasiswa a.n ZPA kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

Baca Juga: Kawal Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Sesama ASN, Kemenkop-UKM Buka-bukaan, Sanksi Tegas Diberikan!

6. Memastikan terpenuhinya pemenuhan hak-hak korban dalam penanganan, pelindungan, dan pemulihan; dan

7. Merujuk temuan pada pohon kekerabatan pada kasus ini antara pelaku dan pejabat, menindaklanjuti dengan rekomendasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melakukan mapping dan analisis tata kelola SDM di K/L dan mendorong merit system sepenuhnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: