15 Ribu Petani dan Nelayan NTT Menangkan Gugatan Tumpahan Minyak Montara, 1 Orang Dapat Rp63 Juta
"Mungkin sebagian orang tidak puas dengan angka itu dibandingkan dengan kasus-kasus besar di luar negeri. Terlalu kecil katanya. Untuk kita adalah dapat dulu sedikit daripada tidak sama sekali. Nanti yang besar kita kejar," kata Purbaya.
Ia mengungkapkan rencananya masing-masing nelayan yang terdampak akan memperoleh AUD6 ribu-AUD7 ribu atau setara dengan Rp63 juta-Rp73,5 juta. Menurutnya, masih ada harapan agar jumlah ganti rugi yang diterima nelayan bisa bertambah. Oleh karena itu pihaknya masih bernegosiasi dengan pengacara terkait besaran bayaran mereka.
Baca Juga: Update Kasus Tumpahan Minyak Montara, Menko Luhut: PTTEP Bayar Ganti Rugi Rp2,02 T
"Kita usahakan naik lagi karena masih ada negosiasi dengan lawyer jangan sampai fee mereka gede juga, masih ada harapan," ujarnya.
Kemudian, setelah mendapat mendapatkan ganti rugi, Luhut mengusulkan pembuatan koperasi. Hal ini bertujuan agar uang nelayan tidak habis begitu saja.
"Bisa dibikin organisasi penangkapan ikan. Dari situ bisa naik. Betul-betul nanti rakyat di sana harus sejahtera," katanya.
Selanjutnya, Pemerintah Indonesia akan mengajukan gugatan dalam negeri terkait kerusakan lingkungan yang dihasilkan oleh tumpahan minyak tersebut kepada PTTEP. Gugatan perdata ini nantinya akan dipimpin langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas