Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Koalisi Masyarakat Sipil Tagih Janji Pemerintah Atasi Masalah Rokok: Serius atau Tidak?

Koalisi Masyarakat Sipil Tagih Janji Pemerintah Atasi Masalah Rokok: Serius atau Tidak? Kredit Foto: Unsplash/Pawel Czerwinski
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koalisi Nasional Masyarakat Sipil menagih janji pemerintah terkait usaha mengatasi problem pengendalian tembakau di Tanah Air. Pasalnya, kebijakan yang tak konsisten memberikan kesan pemerintah tak serius dalam mengimplementasikan janji tersebut.

"Sebentar lagi pemerintahan akan berganti pada 2024 nanti. Kami ingin mengingatkan pemerintah terhadap Visi Indonesia Emas 2045 terkait bagaimana pemerintah mengendalikan rokok. Karena kami melihat seiring berjalannya waktu, apa yang tertera dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 tidak terimplementasikan," ujar Ifdhal Kasim, Koordinator Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau, dalam diskusi daring bertajuk Peredaran Produk Tembakau Tanpa Kendali: Rapor Merah 2022 Pemerintahan Jokowi-Amin, Jumat (25/11/2022).

Kepala Pusat Studi Center of Human and Economic Development ITBAD Jakarta, Roosita Meilani Dewi, memaparkan keputusan Pemerintah RI, melalui Kementerian Keuangan, untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10% untuk 2023 dan 2024 masih jauh di bawah standar yang direkomendasikan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO), yakni 25%.

Baca Juga: Minimnya Implementasi Pengendalian Tembakau melalui Mimpi RPJNM 2020-2024

Akibatnya, dampak kebijakan kenaikan cukai rokok masih kurang terasa. Upaya pemerintah menaikkan cukai rokok tiap tahunnya belum cukup untuk mengatasi persoalan prevalensi perokok, mengingat tingkat prevalensi perokok di Indonesia masih berada di angka 33,8%.

"Ini menunjukkan sesuatu yang tidak ambisius untuk mengurangi prevalensi perokok atau penghindaran pajak. Apakah itu akan secara langsung menurunkan prevalensi? Sepertinya tidak cukup ambisius," kata Roosita.

Masalahnya, rokok membunuh sekitar 266.000 orang di Indonesia, kata dia. Sekitar 65% di antaranya merupakan pria, 5% adalah wanita, dan 9% merupakan remaja.

"Dua pertiga atau 66% remaja usia 13-15 tahun terpapar asap rokok di tempat umum dan 57% terpapar asap rokok di rumah. Cukai rokok adalah kebijakan yang sangat efektif untuk mengurangi penggunaan tembakau dan menyelamatkan nyawa," ujar Roosita.

Dia berharap pemerintah dapat menaikkan cukai rokok minimal 25%. Sebab, kenaikan yang lebih kecil dari angka itu tak akan menurunkan jumlah perokok.

"Kalau kita lihat dampaknya berdasarkan data, ya ternyata tidak signifikan penurunannya. Walaupun selalu ada kenaikan cukai tiap tahun, tapi di sini prevalensinya masih tidak turun," pungkas dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: