Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terapkan Industri Hijau, Kemenperin Beri Penghargaan untuk 128 Perusahaan

Terapkan Industri Hijau, Kemenperin Beri Penghargaan untuk 128 Perusahaan Kredit Foto: Kemenperin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan penganugerahan dan penghargaan industri hijau tahun 2022 kepada perusahaan industri yang telah menerapkan prinsip industri hijau dalam proses produksinya.

Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin, Herman Supriadi, mengatakan, dalam penghargaan industri hijau tahun 2022 ini, Kemenperin memberikan 128 piala penghargaan yang dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu penghargaan industri hijau kinerja terbaik untuk 61 perusahaan industri dan penghargaan industri hijau level 5 untuk 67 perusahaan industri.

Baca Juga: Kemenperin: Deklarasi Bali Komitmen Indonesia Atasi Krisis Global

"Penghargaan Industri Hijau Kinerja Terbaik diberikan kepada perusahaan industri yang telah berhasil mendapatkan Sertifikat Industri Hijau sesuai Standar Industri Hijau (SIH) dan mempertahankan konsistensi penerapan Standar Industri Hijau melalui pelaksanaan surveilan," ujarnya dalam keterangan secara luring melalui Youtube Kemenperin, Jumat (25/11/2022).

Menurutnya, hingga tahun 2022, telah ditetapkan 34 SIH dan sejak tahun 2017 sampai tahun 2022, sebanyak 111 Perusahaan telah mengajukan permohonan sertifikasi industri hijau yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau.

Penghargaan Industri Hijau level 5 diberikan kepada perusahaan industri yang mengikuti penghargaan industri hijau dan mendapatkan kualifikasi penilaian tertinggi, yaitu level 5. Pada tahun 2022, Program Penghargaan Industri Hijau diikuti 107 perusahaan industri dengan kategori industri besar dan satu industri kecil dan menengah.

"Penilaian Penghargaan Industri Hijau diberikan berdasarkan aspek produksi, kinerja pengelolaan limbah dan emisi, serta manajemen perusahaan," katanya.

Herman juga menyampaikan, berdasarkan data perusahaan industri peserta Penghargaan Industri Hijau tahun 2022, apabila seluruh industri besar dan menengah di Indonesia menerapkan prinsip industri hijau, diperkirakan potensi penghematan energi mencapai 30.921 Terajoule (TJ) atau setara dengan Rp9,8 Triliun. Sedangkan potensi transisi menuju Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 316.519 TJ, yang diperoleh melalui penggunaan panel surya, biomassa, juga pemanfaatan limbah sebagai substitusi bahan bakar.

Baca Juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, BPSDMI Kemenperin Gandeng KADIN

Sementara, potensi penghematan air mencapai 8.335 juta meter kubik, setara dengan Rp20 Triliun yang diperoleh melalui upaya efisiensi air dan penggunaan air daur ulang dalam proses produksi.

Untuk itu, Kemenperin telah mengembangkan program yang mendorong industri nasional untuk menerapkan Industri Hijau melalui perbaikan efisiensi dan efektivitas produksi industri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: