Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terapkan Industri Hijau, Kemenperin Beri Penghargaan untuk 128 Perusahaan

Terapkan Industri Hijau, Kemenperin Beri Penghargaan untuk 128 Perusahaan Kredit Foto: Kemenperin

"Kebijakan Industri Hijau sejalan dengan prinsip-prinsip dalam pembangunan berkelanjutan, di antaranya mendukung pelaksanaan efisiensi sumber daya bahan baku, energi, air, mendorong transisi menuju penggunaan EBT, peningkatan dan inovasi teknologi, pengendalian dan pengelolaan bahan kimia dan limbah, serta upaya penurunan emisi Gas Rumah Kaca," tegasnya.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Iklim Usaha dan Investasi, Andi Rizaldi, saat mewakili Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasamita mengatakan, penerapan standar industri hijau menjadi jawaban dari Kementerian Perindustrian untuk memanfaatkan regulasi negara tujuan ekspor tentang praktik berkelanjutan dan manajemen resiko komoditas sehingga menjadi daya saing tersendiri bagi industri nasional.

Baca Juga: BPSDMI Kemenperin Gelar Diskusi Peran Kadin Indonesia dalam Pendidikan dan Pelatihan Vokasi

Melalui program-program industri hijau, diharapkan akan dapat mencegah eksploitasi berlebih pada sumber bahan baku dari alam, mengurangi eksploitasi energi dan air, meminimalkan emisi dan limbah, serta penanganan nonproduct output untuk dimanfaatkan kembali sebagai waste to energy maupun waste to product.

"Penerapan industri hijau secara langsung maupun tidak langsung akan mempengaruhi perekonomian nasional. Salah satu dampaknya ialah penurunan biaya produksi dan peningkatan produksi per satuan waktu. Hal ini mengakibatkan harga yang lebih bersaing di pasar. Karenanya, kemampuan produk bersaing akan meningkatkan total penjualan dan peluang green job, yang tentu berkontribusi pada pendapatan negara melalui peningkatan pajak dan devisa," ujarnya.

Beberapa industri membuktikan bahwa upaya hijau telah memberikan manfaat dan keuntungan. Investasi dalam bentuk pengadaan dan perekayasaan teknologi mampu meningkatkan efisiensi proses produksi. Selain efisiensi dan penghematan biaya proses produksi, manfaat dan keuntungan lain yang diperoleh perusahaan adalah meningkatnya reputasi perusahaan, memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen dan pasar yang semakin peduli tentang lingkungan, menjaga peluang daya saing, dan menciptakan kondisi yang aman bagi karyawan.

"Ke depan, kami akan mendorong agar perusahaan industri yang telah menerapkan industri hijau, dapat memperoleh preferensi bunga pinjaman dan keringanan pajak. Sebagai bentuk apresiasi dan sekaligus stimulan bagi industri, perlu terus didorong kebijakan pemberian insentif bagi industri yang telah menerapkan industri hijau," jelasnya.

Baca Juga: Kemenperin Dukung Investasi di Bidang Green dan Blue Economy

Industri hijau merupakan aksi nyata sektor industri untuk mencapai keberlanjutan dalam segala aspek. Pasalnya, sektor industri adalah penyumbang kontribusi pertumbuhan terbesar di antara sektor lainnya. Sektor industri menyerap tenaga kerja yang luas bagi masyarakat dan mengelola investasi yang besar dari masyarakat.

"Jika kita ingin mentransformasi peradaban manusia menuju kehidupan yang berkelanjutan, maka tidak dapat dipisahkan dari upaya transformasi industri yang mengadopsi nilai-nilai keberlanjutan atau industri hijau," tegasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: