Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menanti Peran Sektor Swasta dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Menanti Peran Sektor Swasta dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peran sektor swasta dinilai perlu lebih ditingkatkan dalam upaya memerangi korupsi yang selama ini telah memberikan dampak buruk bagi dunia bisnis di Indonesia, bukan saja karena menghambat pertumbuhan ekonomi dan pemerataan daya saing bisnis, namun juga meningkatkan 10% dari total biaya aktivitas bisnis secara global.

Hal ini disampaikan Erry Riyana Hardjapamekas, Ketua KAKI Advisory Committee, dalam KAKI Forum, bertema Arah Kebijakan dan Tantangan Tahun 2023: Pencegahan Korupsi oleh Sektor Swasta, di Jakarta.

Erry merujuk data pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tahun 2004 hingga 2018, tercatat 238 kasus korupsi sektor swasta, yang merupakan angka korupsi tertinggi kedua setelah anggota parlemen.

Baca Juga: Firli Sebut Indonesia Butuh Banyak Pahlawan Antikorupsi

“Banyak modus yang dilakukan dalam sejumlah praktek korupsi di sektor swasta, antara lain pembayaran tambahan atau insentif lainnya untuk mempermudah dan melancarkan bisnis, yang tentunya sangat merugikan dan menyebabkan ekonomi biaya tinggi dalam kegiatan bisnis,” ujar Erry Riyana Hardjapamekas.

Oleh karena itu Erry menilai sektor swasta memiliki peran penting dalam memberantas korupsi, sekaligus menciptakan solusi yang mendukung prioritas pembangunan Indonesia.

“Sektor swasta memiliki peran yang penting dalam menciptakan lingkungan bisnis yang bersih, transparan, dan akuntabel. Melalui ekosistem bisnis yang bebas korupsi, perekonomian Indonesia akan menarik lebih banyak investor dan memberikan potensi kerja sama bisnis jangka panjang.

Ditambahkannya, dengan meningkatkan transparansi, menerapkan kebijakan anti korupsi dan kepatuhan, perusahaan akan dapat mencapai bisnis yang berkelanjutan. “Ketika mayoritas perusahaan mengadopsi praktik bisnis yang bersih lingkungan bisnis akan berubah secara signifikan dan korupsi dalam segala bentuk atau menjadi praktik yang tidak dapat diterima,” kata Erry.

Lebih jauh mantan Ketua KPK ini menjelaskan meskipun belum ada undang-undang yang mengatur korupsi antara pihak swasta dan swasta, bukan berarti tidak ada kebijakan atau regulasi yang mengatur tindak pencegahan korupsi di sektor swasta.

Baca Juga: Firli Ingatkan Jangan Hambat Penanganan Laten Korupsi oleh KPK

“Korporasi saat ini bisa terjerat kasus korupsi jika tidak memiliki langkah-langkah kebijakan anti-korupsi,” tegas Erry. “Pada tahun 2017, pertama kalinya korporasi didakwa korupsi, dan meningkat menjadi empat perusahaan pada tahun. 2018, hal itu berarti bahwa dalam situasi saat ini sektor swasta juga akan bertanggung jawab atas praktik korupsi mereka,” tuturnya menambahkan.

Dia memaparkan, berdasar pada PERMA no. 13 Tahun 2016, Sistem Anti Suap OJK, UU Gratifikasi, dan Program Profit KPK, penanggulangan tindak pidana korupsi tidak hanya terfokus pada sektor publik tetapi juga pada sektor swasta.

“Untuk dapat mencapai itu semua, pentingya mewujudkan tindakan kolektif yang memperkuat serta mendukung terciptanya kolaborasi antara publik dan swasta sehingga dapat menjadi penggerak penting untuk menciptakan lingkungan bisnis yang bersih.

“Dengan bergerak bersama, sektor swasta akan memiliki teman-teman yang berpikiran sama untuk berjuang bersama dalam membangun integritas bisnis. Aliansi ini juga penting agar mereka memiliki saluran penyebaran dan pembahasan peraturan pemerintah yang baru, serta menyampaikan kepada pemerintah jika ada kebijakan yang tumpang tindih, tidak relevan, atau tidak sesuai dengan kondisi lapangan,” pungkas Erry.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: