Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pacu Perekonomian Daerah, Sertifikasi TKDN Industri Kecil Dipermudah

Pacu Perekonomian Daerah, Sertifikasi TKDN Industri Kecil Dipermudah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menyederhanakan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk industri kecil (IK). Hal ini merupakan terobosan untuk memperbanyak sertifikat TKDN demi meningkatkan penggunaan produk dalam negeri melalui belanja pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Melalui terobosan tersebut, proses pengurusan sertifikat untuk IK dapat dilakukan hanya dengan dua langkah. Pertama, permohonan sertifikasi TKDN IK dan penginputan data melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Kedua, verifikasi TKDN IK. “Dengan terobosan ini, industri kecil bisa mendapatkan sertifikat TKDN IK dengan lebih mudah, cepat dan tanpa biaya,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, kemarin.

Saat ini, proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Ketentuan dan Tata Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil telah selesai dilakukan.

Febri menjelaskan, rancangan Peraturan Menteri Perindustrian tersebut memiliki beberapa pokok substansi peraturan. Pertama, penghitungan nilai TKDN IK dilakukan berdasarkan akumulasi dari komponen dalam negeri yang mewakili faktor produksi yang dikeluarkan, tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (companyoverhead), dan pajak keluaran untuk menghasilkan satu satuan produk.

Adapun komponen dalam negeri yang dimaksud meliputi bahan/ material langsung dengan komposisi 24% dari nilai TKDN IK, tenaga kerja langsung (10%), biaya tidak langsung pabrik (companyoverhead) dengan komposisi 4%, serta biaya untuk pengembangan (2% dari nilai TKDN IK).

Kedua, perusahaan IK melakukan penghitungan sendiri nilai TKDN untuk masing-masing jenis dengan spesifikasi produk. Namun, penghitungan dimaksud tidak dapat dilakukan untuk kegiatan yang hanya meliputi pengepakan dan/atau pengepakan dan/atau pengemasan.

Kemudian, perusahaan IK yang telah melakukan penghitungan sendiri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat kepada Menteri Perindustrian secara elektronik melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dengan melakukan pengisian data dan melengkapi dokumen yang telah dipersyaratkan.

“Proses penerbitan sertifikat TKDN IK dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar,” jelas Febri.

Untuk mengawal pelaksanaan asesmen TKDN IK, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Menteri paling sedikit sekali dalam satu tahun. Laporan tersebut berisi hasil pengawasan, rekomendasi, dan evaluasi apabila terdapat inkonsistensi kegiatan produksi dengan nilai TKDN IK sesuai sertifikat dan/atau penyampaian data yang tidak benar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: