Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sampaikan DIM RUU EBT, Pemerintah Usulkan Perubahan Terminologi Harga

Sampaikan DIM RUU EBT, Pemerintah Usulkan Perubahan Terminologi Harga Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan daftar isian masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) kepada DPR RI. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan dalam penyerahan DIM tersebut pada prinsipnya pemerintah setuju dengan mekanisme pengaturan harga EBT.

"Selanjutnya pemerintah mengusulkan perubahan terminologi harga menjadi harga jual untuk membedakan dengan istilah tarif," ujar Arifin dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (29/11/2022). 

Baca Juga: Serahkan DIM RUU EBT ke DPR, Pemerintah Kirim 573 Nomor DIM

Arifin mengatakan, untuk memitigasi ketidakpastian dari pelaksanaan negosiasi, pemerintah mengusulkan perubahan pasal 53 ayat 2 dan pasal 54 ayat 2 serta penambahan ayat baru dalam pasal 53 ayat 2 a untuk harga energi baru.

Kemudian pasal 54 ayat 2A yang mengatur bahwa penetapan harga jual energi baru berdasarkan penugasan pemerintah pusat mengacu pada harga keekonomian yang spesifik pada lokasi dan kapasitas yang akan dikembangkan sesuai dengan prosedur pengadaan yang berlaku. 

Terkait dengan kompensasi, pemerintah mengusulkan penyesuaian pengaturan kompensasi sesuai dengan narasi yang disepakati oleh kementerian terkait dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022, yaitu dalam hal terdapat peningkatan BPP.

"Karena penugasan pembelian dari ABC, maka PLN akan mendapatkan kompensasi atas biaya yang telah dikeluarkan dan pembayaran dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya. 

Adapun terkait ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan harga energi baru maupun energi terbarukan, pemerintah mengusulkan agar pengaturannya tidak spesifik namun dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pemerintah juga berpendapat bahwa diperlukan insentif atau dukungan fasilitas terhadap pengembangan dan pengusahaan EBT dan selanjutnya pemerintah mengusulkan istilah kalimat insentif diubah menjadi dukungan pemerintah sehingga dapat memberikan dukungan lain selain insentif.

"Pemberian dukungan pemerintah mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat berupa penjajahan tanah dan infrastruktur dalam rangka mempercepat transisi pembangkit energi tak terbarukan menjadi pembangkit EBT atau pendanaan murah berupa pembiayaan kepada BUMN atau badan usaha atau dan penjaminan kepada BUMN," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: