Viral Kasus Perundungan Anak SD di Kepanjen Malang, Kemen-PPPA Ingatkan Peran Orang Tua dan Guru!
"Selain itu, asesmen dan penguatan psikologis juga telah diberikan kepada 6 orang pelaku yang masih berstatus anak. Para pelaku direncanakan akan diamankan di rumah perlindungan mengingat situasi dan respon masyarakat yang besar," lanjutnya.
Nahar menambahkan, Kemen-PPPA aktif mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.
Baca Juga: Wujudkan Kesejahteraan Ibu dan Anak, KemenPPPA Dukung Percepatan Penyusunan RUU KIA
"Jika masyarakat melihat tindak kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, dapat melapor melalui hotline SAPA129 melalui telepon 129 atau Whatsapp di nomor 08111-129-129. Selanjutnya terkait kasus ini, Kemen-PPPA akan mengawal kasus ini hingga tuntas, terlebih korban dan pelaku masih berusia anak. Semua anak adalah anak kita yang wajib kita jaga dan lindungi bersama," pungkas Nahar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum