Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa pihaknya berusaha menyelesaikan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dalam masa sidang tahun ini.
"Kita bukan mengusahakan, tapi sedang berusaha untuk selesai di bulan Desember, di masa sidang ini," kata Misbakhun saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/12/2022).
Baca Juga: Tindak Lanjuti Hasil Rapat Bersama DPR, Kementan: Stok Beras Sanggup Penuhi Kebutuhan Bulog
Dia menegaskan, RUU PPSK akan menjadi prestasi tersendiri bagi DPR. Sebab, kata Misbakhun, dengan diselesaikannya RUU tersebut, DPR mampu menyelesaikan RUU Cipta Kerja bidang perpajakan dan keuangan.
"Ini akan menjadi prestasi tersendiri bagi DPR dapat menyelesaikan pada periode RUU Cipta Kerja, Omnibuslaw bidang Cipta Kerja, Perpajakan, dan bidang Keuangan," katanya.
Dia menegaskan, RUU PPSK menjadi solusi atas permasalahan dari berakhirnya UU No. 2 tahun 2020 yang merujuk pada Perpu No. 1 tahun 2020 yang berakhir pada 2023 mendatang.
"Kita mengatakan bahwa mengenai situasi fiskal dan situasi moneter yang masih mempunyai ujung ketidakpastian harus dicari solusinya," kata Misbakhun.
Sementara itu, dia menuturkan bahwa pihaknya akan segera membahas rumusan teknis terkait masalah yang masih muncul dari RUU PPSK. Misbakhun menilai masih ada beberapa pasal yang mesti dihaluskan.
"Ada beberapa hal yang memang harus di-smoothing, diharmonisasikan di tingkat politik, hari ini kita selesaikan. Mudah-mudahan akhir pekan ini akan kita sudah bisa merumuskan pasal-pasalnya hingga di hari Senin kita bisa rapat kembali," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: