Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tol Bengkulu-Taba Penanjung Segera Beroperasi Tanpa Tarif

Tol Bengkulu-Taba Penanjung Segera Beroperasi Tanpa Tarif Kredit Foto: Hutama Karya
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Hutama Karya (Persero) akan segera mengoperasikan tanpa tarif jalan tol Lubuk Linggau - Curup Bengkulu Seksi 3 Bengkulu – Taba Penanjung sepanjang 17,60 Km.

Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1482/KPTS/M/2022 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Bengkulu – Taba Penanjung.

“Kami sudah siap mengoperasikan jalan tol ini sejak menerima Kepmen tersebut. Adapun untuk mendukung pengoperasiannya, kami telah menyiapkan fasilitas dan personil siaga diantaranya yakni 101 personil siaga yang terdiri dari petugas layanan operasi, paramedis dan patrol,” Kata Koentjoro, kemarin.

Nantinya juga akan diberlakukan sistem one gate dengan melakukan satu kali tapping di gerbang tol (GT) Bengkulu di daerah Betungan. Sebelumnya jalan tol ini telah dilakukan Uji Laik Fungsi (ULF) pada tanggal 13 – 14 April 2022 dan di uji coba dengan dioperasikan secara fungsional pada saat momen mudik lebaran 2022 yang dilalui lebih dari 45 ribu kendaraan.

“Pelatihan diberikan kepada petugas terkait kesamaptaan, pelayanan prima, penanganan gawat darurat, dan lainnya sehingga petugas telah siap melayani pengguna jalan tol di Bengkulu - Taba Penanjung.” tambah Koentjoro.

Baca Juga: Hingga 2024, Hutama Karya Kebut Penyelesaian Proyek Jalan Tol Trans Sumatra

Adapun sesuai arahan pemerintah, pengoperasian ruas jalan tol ini masih belum dikenakan tarif selama masa sosialisasi berlangsung.

“Meski belum bertarif, pengguna jalan tol tetap harus melakukan tapping kartu uang elektronik saat melintas di GT Bengkulu. Kami juga mengimbau pengguna jalan yang ingin melintas untuk dapat menggunakan jalan tol secara bijak dengan selalu mematuhi tata tertib yang berlaku di jalan tol saat melintas diantaranya yakni dengan berkendara dengan kecepatan maksimal 80 km/jam, menjaga jarak aman dengan kendaraan didepan minimal 10-20 meter, dan pastikan kendaraan tidak melebihi muatan,” pungkas Koentjoro.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: