Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakar dari UI, ITB, USU, UHAMKA Sepakat Pelabelan BPA Galon Guna Ulang Tidak Diperlukan

Pakar dari UI, ITB, USU, UHAMKA Sepakat Pelabelan BPA Galon Guna Ulang Tidak Diperlukan Kredit Foto: Istimewa

"Jadi, sifatnya BPA ada di sana itu sebagai sisa dari bahan baku yang belum bereaksi menjadi polikarbonat. Yang sisa ini juga jumlahnya tidak banyak, apalagi selama proses itu dilakukan juga pembersihan BPA. Misalnya dengan teknik steaming, biji plastiknya di-steam terlebih dahulu, sehingga nanti BPA yang tersisa dalam polikarbonat itu bisa hilang atau berkurang sehingga jadi food grade," tuturnya.

Karenanya, dia menilai bahwa pelabelan BPA terhadap galon guna ulang polikarbonat itu terlalu berlebihan. "Kalau mau dilabeli semua, mungkin dirasa lebih fair, tapi kalau hanya satu yang dilabeli dan lainnya tidak, ya nggak fair. Apalagi melabeli bahan yang tidak menggunakan BPA dengan label Free BPA, sedangkan etilen glikolnya tidak dilabeli," tambahnya.

Baca Juga: Dinilai Sangat Mendesak, Pelabelan BPA pada Galon Air Minum untuk Lindungi Konsumen

Pandangan serupa lainnya juga disampaikan Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) yang juga Pengamat Persaingan Usaha saat menyampaikan paparannya.

Dia menyayangkan jika consumer welfare atau kesejahteraan konsumen yang didengung-dengungkan sebagai tujuan dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Persaingan Usaha yang sudah dinikmati masyarakat selama ini, tiba-tiba saja menjadi rusuh hanya karena satu pendekatan yang limbung dan grey area dan tidak didukung scientific evidence based seperti wacana kebijakan pelabelan BPA galon guna ulang.

"Kok bisa ya enak saja. Terlebih tadi di tengah beban resesi. Jangan ditambah lagi lah. Kayaknya itu tidak prioritas. Saya harap BPOM lebih memperhatikan regulatory impact assessment ketika mendengungkan suatu statement atau regulasi barunya," katanya. 

Di acara ini, Pengamat Kebijakan Publik yang merupakan Alumnus George Washington University Amerika Serikat, Agus Pambagio, juga menyuarakan hal yang sama. Dia melihat wacana kebijakan pelabelan BPA galon guna ulang ini sangat kental kaitannya dengan adanya isu persaingan usaha. Pemerintah sebagai regulator sebaiknya tidak ikut campur dan duduk di tengah.

"Pertanyaan saya juga kenapa hanya galon? Kan yang memakai kemasan itu banyak, termasuk makanan dikemas di kaleng, minuman dan sebagainya. Kenapa hanya galon? Unsur lain plastik lainnya kan banyak," kata Agus.

Menurut Agus, BPOM itu bertanggung jawab terhadap kualitas dari pangan dengan memberikan izin edar di awalnya, lalu melakukan pengujian izin edar dan mengawasi serta menindak ketika ada pengaduan masyarakat. "Jadi, saya berharap pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang dibuat oleh BPOM secara sepihak karena tidak ada uji scientific-nya," ujarnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: