Kader Milenial PKB Soroti Badai PHK di Perusahaan Start-up: Kerja di SCBD Kalah Sama Cikarang!
Juru Bicara Milenial Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dira Martamin mendesak perusahaan start-up Indonesia untuk memberikan keleluasaan pegawainya membentuk serikat kerja. Hal tersebut dinilai perlu untuk memberikan rasa aman bagi para pegawai dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kita kerja di SCBD, pakai landyard segala macam, tapi serikat pekerja, kita kalah sama yang di Cikarang (pegawai pabrik). Gaji paling cuma beda 3.000, 2.000," kata Dira dalam konferensi persnya di Kantor DPP PKB, Sabtu (3/12/22).
Dira menilai serikat pekerja di lingkungan perusahaan start-up perlu. Pasalnya, kata Dira, ancaman gelombang PHK kian nyata, sedangkan para korban pemutusan kontrak tidak miliki perlindungan hukum sebab tidak adanya serikat kerja di perusahaan tersebut.
"Karena kita setelah di PHK kan kita nggak tahu mau kemana. Kita mau menggugat sendirian ke pengadilan, tahu sendiri, sulit," katanya.
Dira menilai, adanya PHK besar-besaran di perusahaan start-up disebabkan karena adanya promo-promo yang dinilai tidak masuk akal. Selain itu, dia menilai gaji yang diberikan pada pekerjaannya juga dinilai terlalu memaksakan.
"Hiring dengan skala besar-besaran dengan gaji yang wah. Bahkan ceritanya bisa dua, tiga kali gaji. Dan ini dilakukan perusahaan start-up waktu itu, mengambil karyawan yang berkualitas dari korporat yang bagus, mau nggak mau mereka harus gelontorin duit yang gede buat menarik karyawan-karyawan swasta agar ingin bekerja di perusahaan start-up tersebut," paparnya.
"GoTo dengan hanya 9000 karyawan itu juga gajinya 7 triliun. Jadi jomplang banget. Nah itu yang mengakibatkan keuangan tidak baik dan bisa dibilang ini relatif disengaja oleh perusahaan start-up," jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Milenial PKB Michael Sinaga juga menilai bahwa pembentukan serikat pekerja di perusahaan start-up perlu. Sebab, kata Michael, banyak karyawan start-up yang tidak memiliki perlindungan hukum ketika tertimpa badai PHK sebagaimana yang terjadi hari ini.
"Kalau mereka di PHK, pesangonnya berapa, hal-hal terkait dengan undang-undang ketenagakerjaan mungkin tidak terlalu diprioritaskan," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty