Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yasonna Laoly: KUHP Baru Akan Efektif Setelah Tiga Tahun Berlaku

Yasonna Laoly: KUHP Baru Akan Efektif Setelah Tiga Tahun Berlaku Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, menuturkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (6/12/2022) akan berlaku efektif setelah tiga tahun berjalan.

Dia menuturkan, dalam waktu tiga tahun tersebut, pihaknya bersama DPR akan melanjutkan sosialisasi pada penegak hukum, masyarakat, dan beberapa universitas. Yasonna menilai sosialisasi tersebut dilakukan untuk memaparkan konsep filosofi dari RKUHP.

Baca Juga: Fraksi PKS Walkout, Sufmi Dasco Sebut Usul Tak Sesuai Catatan: Mau Gugat RKUHP Silakan Saja

"Tiga tahun ini waktu yang cukup luas, bagi pemerintah, bagi tim untuk menyosialisasi, membuat screening pada penegak-penegak hukum, stakeholder yang jaksa, hakim, polisi, ini utamanya dulu, advokat, pegiat HAM, kampus-kampus lagi jangan salah ngajar dia, dosen-dosen jangan salah menjelaskan," kata Yasonna dalam konferensi persnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Yasonna juga menegaskan pihaknya akan membuat buku acuan terkait dengan KUHP yang baru saja disahkan. Hal tersebut dinilai perlu untuk melancarkan proses sosialisasi ke seluruh stakeholder yang ada.

Baca Juga: Tok! DPR Resmi Sahkan RKUHP, Bambang Pacul: Tak Perlu Demo, Ajukan Gugatan ke MK

Sementara bagi para pihak yang merasa keberatan, Yasonna meminta untuk menggugat KUHP ke Mahkamah Konstitusi. Dia menilai mekanisme konstitusi yang lebih beradab.

"Jadi kita ini kan harus melalui mekanisme konstitusi, jadi kan kita kan semakin beradab, semakin baik, kepatuhan terhadap konstitusi, kepada hukum, maka setelah disahkan mekanisme yang paling pas adalah yudisial review," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: