Staf Ahli Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, dalam rangka bersih-bersih Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KBUMN), Menteri BUMN Erick Tohir sedang merancang aturan blacklist atau daftar catatan hitam bagi direksi atau komisaris BUMN yang bermasalah.
"Langkah ini dibuat Pak Erick, jangan nanti kadang ada direksi yang sudah diberhentikan tapi nanti ada perubahan di kementerian dia bisa masuk lagi," kata Arya, di kantor KBUMN, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga: Legislator PDIP Sampaikan Aspirasi Masyarakat Banyuwangi Ke Menteri BUMN
Menurutnya, Menteri BUMN Erick menegaskan tidak ingin hal tersebut terus berulang. Dalam hal ini, ke depan tidak ingin direksi bermasalah kembali masuk dan memimpin anak perusahaan BUMN.
"Di-blacklist gak bisa masuk lagi direksi, kapan pun kan masuk blacklist. Ada direksi yang bermasalah didiamkan," ujarnya.
Baca Juga: Di Hadapan Dewan, Erick Bilang Sumbangan BUMN ke Negara Capai Rp1.198 Triliun
Aturan ini juga berlaku terhadap Direktur Operasional II Waskita Karya (Persero) Tbk berinisial BR yang baru saja ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung.
"Kita mendorong semua BUMN untuk bersih-bersih. Selanjutnya kita serahkan ke Kejaksaan dalam kasus ini," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: