Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Malta Berupaya Menghapus NFT dari Regulasi terkait Kripto

Malta Berupaya Menghapus NFT dari Regulasi terkait Kripto Kredit Foto: Unsplash/Stanislaw Zarychta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Untuk mempersiapkan undang-undang kripto Uni Eropa yang baru atau regulasi Markets in Crypto Assets (MiCA) yang akan diterapkan mulai tahun 2024 di seluruh Uni Eropa termasuk Malta, Otoritas Jasa Keuangan Malta pada Senin lalu menyampaikan bahwa pihaknya tengah dalam upaya untuk menghapus penyedia layanan untuk token yang tidak dapat dipertukarkan (NFT) dari regulasi terkait dengan aset virtual tahun 2018.

Dilansir dari CoinDesk pada Selasa (6/12/2022), regulasi terkait merujuk pada Undang-Undang Aset Finansial Virtual (VFA) tahun 2018 yang mengharuskan penyedia layanna untuk diberi otorisasi dan menerbitkan buku putih informasi investor sebelum mereka mengeluarkan token digital.

Baca Juga: SEBA Bank Gandeng HashKey untuk Proyek Adopsi Kripto Institusional di Hong Kong dan Swiss

Pada periode konsultasi yang ditujukan bagi pihak berkepentingan untuk memberikan umpan balik terhadap perubahan regulasi yang diusulkan, seorang regulator dalam sebuah makalah konsultasi menyebutkan bahwa Otoritas menganggap adalah pilihan yang bijaksana untuk VFA tertentu yang menampilkan karakteristik keunikan dan non-fungibilitas yang jelas menjadi bagian yang dikecualikan dari kerangka kerja VFA.

Terkait dengan hal ini, sebagai negara kecil yang memiliki UU mencakup sebagian besar NFT, Malta berpandangan bahwa NFT memiliki penggunaan terbatas untuk tujuan investasi atau pembayaran di mana di bawah draf akhir MiCA, penyedia layanan NFT tidak perlu mendaftar selama aset mereka dinilai benar-benar tidak dapat dipertukarkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: