Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Cuma Mobilitas, Stafsus BUMN Yakin Kereta Cepat Akan Dongkrak Ekonomi Jakarta dan Bandung

Tak Cuma Mobilitas, Stafsus BUMN Yakin Kereta Cepat Akan Dongkrak Ekonomi Jakarta dan Bandung Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan hadirnya kereta cepat yang menghubungkan Jakarta-Bandung akan menjadikan commuter.

"Nantinya kereta cepat Jakarta Bandung yang menghubungkan Jakarta ke Bandung akan menjadi Commuter," kata Arya di Kantor Kementerian BUMN, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga: Guna Kebut Kembali Pembangunan Tol Trans Sumatera, BUMN Segera Dapatkan PMA 2023

Menurut Arya dengan menjadikan kereta cepat Jakarta- Bandung menjadi jaringan terhubung (koridor) dapat mengubah perilaku mobilitas masyarakat dalam dua kota tersebut.

"Kalau Commuter akan mengubah perilaku kita (masyarakat)," ujarnya.

Dia menambahkan, kehadiran Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) nantinya akan membawa dampak positif di tengah masyarakat. Dalam hal ini pertumbuhan ekonomi di kedua kota tersebut akan berdampak signifikan.

Bukan hanya itu, penempatan stasiun KCJB di di Tegalluar Bandung akan membawa perkembangan dan kemajuan di kota tersebut.

Baca Juga: Ingat Ingkar Janjinya Anies Baswedan, Tawaran NasDem Dinilai Lecehkan Prabowo: Mereka Gak Rasional!

Dikutip dari Antara, Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan berkomitmen untuk selalu mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik dalam proses pengerjaan proyek KCJB.

Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo menyampaikan KAI berkolaborasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mewujudkan akuntabilitas pembangunan proyek KCJB agar dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Bersih-bersih BUMN, Erick Thohir Rancang Catatan Blacklist BUMN

Proyek KCJB merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang tercantum pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Baca Juga: Anies Baswedan Ikut Tarung Rebutkan Kursi Jokowi, Elite Megawati Bersyukur Habis: Ingat Dulu 2019...

KAI ditugaskan oleh pemerintah sebagai pemimpin konsorsium PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) yang menjadi mitra dari Beijing Yawan HSR Co Ltd di dalam PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: