Dulu Gagal Digugat Gus Dur, Romli Sambut Penghapusan Pasal Penistaan Agama dari KUHP: Sudah Hilang!
"Isi pasal-pasal tindak pidana terhadap agama & kepercayaan di UU KUHP baru fokusnya melindungi orang-orang untuk memeluk agama atau kepercayaan dari segala bentuk permusuhan, kebencian, kekerasan, diskriminasi, juga melindungi kehidupan beragama serta rumah ibadah," tandasnya.
Baca Juga: DPR dan Pemerintahan Jokowi Dikuliti, Lihatlah 10 Poin Kontroversial Pasal KUHP Ini!
Diketahui, Gus Dur sempat menggugat Undang-Undang Penetapan Presiden No.1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: