Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mengenal Kebijakan Perdagangan Bebas Deforestasi dari 3 Kawasan Besar Ini

Mengenal Kebijakan Perdagangan Bebas Deforestasi dari 3 Kawasan Besar Ini Kredit Foto: Antara/Makna Zaezar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Uni Eropa (EU) telah mengeluarkan dan memberlakukan kebijakan perdagangan baru yakni kebijakan bebas deforestasi terhadap sejumlah komoditas, termasuk minyak sawit. Kebijakan tersebut tertuang dalam Regulation on Deforestation Free Commodity/Product yang dikeluarkan pada September 2022 dan akan diberlakukan pada tahun 2023. Hal ini seperti dicatatkan dalam laporan PASPI Monitor (2021).  

Dalam laporan PASPI juga disampaikan, sebelumnya, Amerika Serikat telah lebih dahulu memberlakukan kebijakan serupa yakni Fostering Overseas Rule of Law and Environmentally Sound Trade Act (FOREST Act 2021) sejak tahun 2021. Selain itu, Inggris (UK) juga telah memberlakukan deforestation-free melalui UK Environment Act 2021 yang berlaku sejak tahun 2021.

Baca Juga: Regulasi Uni Eropa Soal Deforestasi Berikan Risiko Ekonomi Bagi Petani Kecil di Indonesia

"Kebijakan ketiga negara/kawasan tersebut memiliki prinsip yang sama yaitu deforestation-free yang berarti menghentikan atau menghilangkan perdagangan komoditas/produk yang proses produksinya terkait deforestasi baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Tujuan implementasi kebijakan tersebut adalah untuk menekan atau bahkan menghentikan terjadinya deforestasi global," catat laporan PASPI.

Kendati demikian, hasil berbagai studi yang dirangkum dalam laporan PASPI mencatat, terdapat sejumlah perbedaan kebijakan anti-deforestasi dari EU, UK, dan USA tersebut.

Pertama, deforestation-free diberlakukan pada deforestasi ilegal (USA, UK), sementara kebijakan yang diimplementasikan di EU mencakup deforestasi legal, ilegal, dan forest degradation.

Kedua, komoditas dan produk yang menjadi target kebijakan tersebut disebut sebagai forest risk commodity, baik yang berasal dari domestik dan impor (untuk EU dan UK), sedangkan untuk USA hanya berlaku untuk komoditi dan produk impor.

Baca Juga: Gokil! Sustainability Minyak Sawit Teruji Lebih Hemat Deforestasi

Ketiga, negara-negara eksportir komoditi/produk forest risk wajib dilakukan uji tuntas (due diligence) sehingga dapat dikategorikan menjadi tiga golongan berdasarkan kriteria deforestation-free yakni low-risk, standard-risk, dan high-risk.

"Meskipun ada beberapa komoditi yang menjadi target kebijakan deforestation-free ketiga negara/kawasan tersebut, tampaknya minyak sawit telah menjadi target utama kebijakan tersebut. Hal ini dapat ditelusuri dan terlihat dari latar belakang lahirnya kebijakan tersebut," catat laporan PASPI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: