Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu Soal Safari Politiknya di Aceh, Ternyata yang Terjadi Sebenarnya…

Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu Soal Safari Politiknya di Aceh, Ternyata yang Terjadi Sebenarnya… Kredit Foto: Antara/Ampelsa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bakal calon presiden dari Partai Nasdem, Anies Baswedan, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terkait safari politiknya di Aceh. Tetapi, laporan tersebut belum diterima secara resmi oleh Bawaslu. 

"Benar, kemarin ada WNI yang datang ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022," kata Komisioner Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Rabu (7/12/2022). 

Puadi mengatakan, pihaknya belum menerima laporan tersebut secara resmi karena pelapor belum menyerahkan bukti tiga rangkap. Pelapor menyatakan bakal melengkapi bukti-buktinya sebelum batas waktu pembuatan laporan, yakni tujuh hari sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. 

Baca Juga: Eks Elite NasDem Sebut Jokowi Nggak Setuju Soal Anies Baswedan, Tapi Surya Paloh Gas Terus: Itu Pilihan!

"Dikarenakan batas 7 hari sejak diketahui masih ada, maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu itu. 

Pihak yang melaporkan Anies diketahui adalah Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD). APCD menilai, Anies telah melanggar sejumlah ketentuan ketika menerima dukungan capres dari masyarakat di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh pada 2 Desember lalu. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: