Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buat Forkabi Marah Gegara Copot Marullah Matali, Heru Budi Bakal Buka Seleksi Terbuka untuk Isi Posisi Sekda

Buat Forkabi Marah Gegara Copot Marullah Matali, Heru Budi Bakal Buka Seleksi Terbuka untuk Isi Posisi Sekda Kredit Foto: Instagram/Heru Budi Hartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Usai Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencopot Marullah Matali dari posisi Sekda dan digeser menjadi Deputi Gubernur bidang Kebudayaan dan Pariwisata, Pemprov DKI Jakarta akan membuka seleksi terbuka jabatan sekretaris daerah atau Sekda DKI.

"Akan diumumkan secara terbuka, kami sedang mempersiapkan administrasinya," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Maria Qibtya di Jakarta, Kamis (8/12/2022). Meski begitu, ia belum bisa memastikan waktu pengumuman seleksi terbuka untuk jabatan pemimpin tinggi madya tersebut.

Baca Juga: Banyak Keluhan Bansos Buat Warga DKI Disabilitas Belum Cair, Respons Heru Budi Langsung Komitmen Hal Ini

Sebelumnya, ketika membuka bursa kerja penyandang disabilitas di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (3/12), Heru Budi memperkirakan posisi sekda definitif dapat dilantik pada akhir Desember 2022 atau Januari 2023.

"Pelantikan sekda yang definitif, kalau saya tanya dengan BKD itu mungkin 1,5 bulan-lah dari mulai sekarang, Desember akhir, Januari-lah," ucapnya.

Adapun saat ini posisi Sekretaris Daerah diisi oleh Penjabat Sekda Uus Kuswanto yang merupakan Asisten Kesejahteraan Rakyat Pemprov DKI. Berdasarkan pasal 19 dan penjelasannya pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jabatan Sekretaris Daerah Provinsi merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I.

Sementara, itu untuk tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014. Dalam peraturan itu, di antaranya mengatur beberapa tahapan di antaranya persiapan meliputi pembentukan panitia seleksi dan pelaksanaan.

Untuk tahap pelaksanaan meliputi pengumuman terbuka dalam bentuk surat edaran termasuk melalui papan pengumuman, media cetak/daring yang diumumkan 15 hari sebelum batas akhir tanggal penerimaan lamaran.

Kemudian, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, wawancara akhir, penelusuran rekam jejak, hingga hasil akhir serta tes kesehatan dan psikologi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: