Pemberantasan mafia tanah menjadi salah satu tugas utama yang diemban Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN). Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengungkapkan sepanjang tahun ini, pihaknya telah menyelesaikan 60 kasus mafia tanah,
“Kita telah menorehkan capaian signifikan dalam pemberantasan kasus mafia tanah di tanah air. Kita telah berhasil menuntaskan 60 kasus mafia tanah pada tahun ini,”Kata Hadi saat menutup Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan Tahun 2022 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) di Jakarta, kemarin.
Baca Juga: Hadi Tjahjanto Gandeng BSSN Tangkal Peretas Data Pertanahan
Menurut Hadi, keberhasilan penyelesaian kasus tanah tersebut tidak terlepas dari adanya kerjasama empat pilar dalam penyelesaian setiap konflik pertanahan. Yakni Kerjasama Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan.
“Kerja sama dan kolaborasi yang baik antara keempat lembaga tersebut akan menjadi kekuatan permasalahan tanah di Indonesia," tutur Hadi. Mafia tanah sendiri ,lanjut Hadi kebanyakan mengincar tanah yang punya harga tinggi, tanah yang belum terdaftar atau tersertifikat, serta tanah yang lagi sengketa.
“Oleh karena itu, penting agar seluruh bidang tanah di Indonesia untuk didaftarkan, mencegah peluang timbulnya modus kejahatan pertanahan," Ucap dia.
Sementara itu Direktur Jenderal (Dirjen) PSKP, R.B. Agus Widjayanto menambahkan kehadiran mafia tanah akan banyak menmbulkan dampak buruk yang akan terjadi di masyarakat.
"Selain tidak terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, menghambat pembangunan, serta berdampak pada para investor yang telah menanamkan investasinya, serta mempengaruhi kepercayaan investor yang akan menanamkan investasinya di Indonesia. Sehingga, praktik ini harus kita bereskan," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar