Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dugaan Heru Budi Lakukan Maladministrasi Gegara Copot Sekda, Pengamat Minta Ombudsman Turun Tangan

Dugaan Heru Budi Lakukan Maladministrasi Gegara Copot Sekda, Pengamat Minta Ombudsman Turun Tangan Heru Budi Hartono | Kredit Foto: Instagram/Heru Budi Hartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keputusan mencopot Marullah Matali dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI membuat Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono jadi sorotan. Banyak pihak yang menyayangkan pencopotan tersebut.

Bahkan, Direktur Eksekutif Yayasan Kebijakan Publik Indonesia (Publika) Teguh Nugroho mencium adanya dugaan maladministrasi. Menurut Teguh, seharusnya Pj Gubernur tak memiliki kewenangan untuk melakukan perombakan dengan mencopot atau merotasi pejabat. Ia menyebut ketentuan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 132 A Ayat 1 dan 2.

Baca Juga: Dinilai Tak Bijaksana Copot Sekda DKI sejak Era Anies, PSI Kritik Keputusan Pj Gubernur Pilihan Jokowi

Aturan itu mengatakan Pj Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya dan surat edaran sifatnya hanya mengikat secara internal.

"Ketentuan dalam PP tersebut untuk mencegah terjadinya abuse of power para Pj yang diangkat Kemendagri dan tidak memiliki legitimasi dari rakyat pemilih. Apalagi Heru menjadi PJ dalam rentang waktu yang lama, 2 tahun," ujar Teguh saat dikonfirmasi, Jumat (9/12/2022).

Karena adanya dugaan maladmintrasi, Teguh pun meminta Ombudsman selaku lembaga pengawas pelayanan publik turun tangan. Ombudsman tak boleh pilih kasih dalam melakukan pemeriksaan. "Harus turun tangan. Dengan kewenangan mereka untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri," kata eks Ombudsman Jakarta itu.

Apabila Heru terbukti melakukan maladmintrasi atas pencopotan Marullah, Teguh menyebut Ombudsman bisa mengeluarkan rekomendasi agar Heru membatalkan keputusannya.

"Jika Pj menolak, sesuai perintah UU, Ombudsman dapat meminta Mendagri untuk memberikan sanksi mendidik kembali Pj atau bahkan sampai mengganti PJ," pungkasnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, melantik Uus Kuswanto sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), serta Marullah Matali sebagai Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata. Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan dilakukan secara tertutup di Balai Kota Jakarta, pada Jumat (2/12/2022).

Bahkan, awak media tidak diperkenankan untuk mendekat ke Balai Agung tempat pelantikan dilaksanakan. Dalam keterangan resmi, Heru menjelaskan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini sebagai langkah Pemprov DKI Jakarta dalam mengupayakan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Heru pun turut menyampaikan terima kasih sekaligus apresiasi atas kinerja Marullah Matali yang sebelumnya telah menuntaskan tugas sebagai Sekda DKI Jakarta, hampir selama dua tahun, sejak awal tahun 2021.

Baca Juga: Heru Budi Siapkan Perayaan Tahun Baru Besar-besaran Saat PPKM Level 1, Pengamat: Presiden Sendiri Nggak Kasih Contoh

"Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Marullah Matali atas kinerjanya, pengorbanannya, dalam memimpin ASN di DKI Jakarta. Semoga amanah baru ini bisa semakin mengoptimalkan pelayanan kita kepada masyarakat," ujar Heru.

Selanjutnya, Heru juga berharap kepada Pj Sekda DKI Jakarta yang dilantik, Uus Kuswanto, bisa menjalankan tugas jabatan tersebut dengan etos kerja profesional yang penuh rasa tanggung jawab, serta menjaga integritas.

"Semoga dengan amanah baru ini, Pak Uus bisa bekerja dengan baik dan menjaga integritas, saling bersinergi, sehingga kita semakin bagus dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara," pungkas Heru.

Perlu diketahui, Marullah Matali dilantik sebagai Sekda DKI Jakarta sejak 18 Januari 2021. Surat pengambilan sumpah jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 139/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Lalu, pelantikan ini juga merujuk kepada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/8607/SJ, perihal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1174 Tahun 2022 tentang Pengangkatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: