Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tantang Hotman Paris dan Najwa Shihab Gugat KUHP di MK, Teddy Gusnaidi: Enggak Akan Berani

Tantang Hotman Paris dan Najwa Shihab Gugat KUHP di MK, Teddy Gusnaidi: Enggak Akan Berani Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyebut KUHP yang baru-baru ini disetujui seluruh fraksi di DPR RI telah sesuai dengan amanat UUD 1945.

Menurutnya, yang keliru adalah mereka yang kontra dengan pasal-pasal di dalam KUHP seperti Pengacara Hotman Paris dan Presenter Najwa Shihab.

Baca Juga: Pengesahan KUHP Indonesia Disorot PBB Hingga Amerika Serikat, Orang Gerindra Bingung: Seolah-olah Kita Jadi Bencana

“KUHP yang baru semua pasalnya sesuai dengan amanat konstitusi. Yang salah adalah pandangan yang kontra terhadap KUHP. Saya pastikan, Pandangan seperti Hotman paris, Najwa dan lainnya adalah pandangan yang salah,” ucapnya dalam unggahannya, Sabtu, (10/12/2022).

Jubir Partai Garuda ini menantang pihak-pihak yang kontra untuk mengajukan gugatan ke MK.

“Enggak percaya? Coba tantang mereka ajukan ke MK, enggak akan berani,” tandasnya.

Diketahui, Hotman mengkritisi pasal utamanya, yakni pasal 424 terkait Minuman dan Bahan Memabukkan, serta Pasal 411 dan 412 terkait Perzinahan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: