Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jerman Ketar-Ketir, Polandia Minta Kerugian Perang Dunia II Dibayar 2 Kali Lipat

Jerman Ketar-Ketir, Polandia Minta Kerugian Perang Dunia II Dibayar 2 Kali Lipat Kredit Foto: The Yeshiva World
Warta Ekonomi, Berlin -

Polandia tidak memiliki rencana untuk menghentikan masalah reparasi Perang Dunia II Jerman, kata Dariusz Pawlos, utusan baru negara itu di Berlin, Sabtu (10/12/2022). Awal musim gugur ini, Warsawa memberikan tagihan restitusi kepada tetangganya sebesar €1,3 triliun ($1,37 triliun).

Berbicara kepada surat kabar Die Welt, Pawlos mengatakan bahwa meskipun pemerintah Jerman "menganggap masalah ini ditutup secara hukum", Warsawa "tidak berpikir demikian".

Baca Juga: Intel Rusia Endus Strategi Besar Presiden Polandia di Ukraina: Ingin Mencaplok

Dia mencatat bahwa selama Perang Dunia II Polandia kehilangan sepertiga populasinya karena kekejaman Nazi dan setelah perang kedua negara tidak pernah menandatangani perjanjian yang akan menyelesaikan semua klaim reparasi.

Duta besar mengakui bahwa masalah reparasi adalah masalah yang “menyakitkan” bagi semua pihak yang terlibat, tetapi mencatat bahwa konflik Ukraina yang sedang berlangsung seharusnya tidak menghalangi penyelesaiannya, mengingat bahwa “tidak ada waktu yang tepat untuk permintaan seperti itu.”

“Saya pikir penting, terutama di masa perang, untuk mengingat bahwa kejahatan perang tidak akan berakhir,” tegas Pawlos.

Dia juga menolak spekulasi bahwa tuntutan Polandia hanyalah alat untuk digunakan selama kampanye pemilu nasional.

“Tidak bijaksana untuk berpikir bahwa masalahnya akan hilang begitu saja setelah pemilu 2023,” katanya, seraya menambahkan bahwa klaim Warsawa bertumpu pada dukungan publik yang besar dan juga didukung oleh Civic Platform, partai oposisi terbesar.

Kompensasi atas kerusakan yang disebabkan Polandia oleh Nazi Jerman antara tahun 1939 dan 1945 tetap menjadi masalah pelik antara kedua negara Uni Eropa.

Berlin bersikeras bahwa masalah tersebut telah diselesaikan ketika Warsawa melepaskan haknya atas restitusi pada tahun 1953 berdasarkan kesepakatan dengan Jerman Timur, dan bahwa masalah tersebut secara definitif diselesaikan berdasarkan perjanjian tahun 1990 tentang reunifikasi Jerman.

Pada 1990-an, Berlin melakukan pembayaran satu kali kepada para korban kerja paksa dan mantan narapidana kamp konsentrasi Nazi.

Polandia, sementara itu, bersikeras bahwa pengabaian tahun 1953 ditandatangani di bawah tekanan Moskow, dan dilarang berpartisipasi dalam negosiasi tahun 1990.

Pada akhir Oktober, Warsawa merilis permintaan pembayaran reparasi resmi senilai €1,3 triliun ($1,37 triliun).

Selain itu, Polandia juga mengatakan ingin Jerman mengembalikan barang-barang budaya yang dijarah oleh Nazi dan masih disimpan di negara itu sambil mengembalikan "aset dan liabilitas bank negara Polandia dan lembaga kredit" yang disita oleh Reich Ketiga selama Perang Dunia II.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: