Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KSP Turut Tinjau Persiapan Implementasi KRIS JKN di Surakarta

KSP Turut Tinjau Persiapan Implementasi KRIS JKN di Surakarta KSP mendukung program KRIS sebagai amanah UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang bertujuan untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang sama bagi peserta BPJS kesehatan. | Kredit Foto: KSP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kantor Staf Presiden (KSP) bersama dengan perwakilan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan sejak pekan lalu melakukan pengawasan kesiapan Implementasi Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional di Provinsi Jawa Tengah. Salah satunya adalah di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Surakarta.

KSP mendukung program KRIS sebagai amanah UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang bertujuan untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang sama bagi peserta BPJS kesehatan.

Baca Juga: Moeldoko: Kenaikan Tarif Pembayaran BPJS Kesehatan ke RS Jangan Sampai Buat BPJS Defisit

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan menyampaikan, uji coba KRIS merupakan wujud nyata dalam menjalankan arahan Presiden agar memanfaatkan momentum pascapandemi Covid-19 untuk melakukan percepatan reformasi kesehatan dan jaminan sosial. KRIS memastikan agar semua rumah sakit dapat memberikan pelayanan kesehatan dengan kualitas yang sama bagi masyarakat.

"KSP turut mendorong percepatan implementasi KRIS di RS vertikal milik Kemenkes, yaitu dengan melakukan debottlenecking perluasan lahan RSUP dr. M. Djamil Padang yang disiapkan untuk RS percontohan implementasi KRIS di wilayah Sumatera Barat dan sekitarnya," jelasnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/12/2022).

Sementara itu, di RSUP Surakarta, ruang rawat inap dipastikan sudah sesuai dengan 12 kriteria KRIS, beberapa di antaranya adalah jumlah tempat tidur maksimal yaitu sebanyak 4 tempat tidur untuk 1 ruangan; memiliki outlet oksigen dan nurse call dengan minimal 2 stop kontak dan nakas di setiap tempat tidur; hingga kamar mandi di dalam ruang rawat inap dengan standar akses yang baik; serta standar ventilasi udara dan pencahayaan yang baik.

Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, Mickael B Hoelman, mengatakan, pemerintah di pusat dan daerah akan berupaya menindaklanjuti kebutuhan rumah sakit melalui unit kerja terkait sehingga RSUP Surakarta dapat berhasil menjadi percontohan bagi implementasi KRIS di Indonesia.

"Walaupun begitu, pemerintah daerah diimbau untuk meningkatkan kesiapannya mengingat penerapan bertahap KRIS, khususnya di tahun 2023, akan mulai melibatkan rumah sakit umum daerah," katanya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mendukung implementasi Kelas Rawat Inap Standar di Provinsi Jawa Tengah sebagai bagian dari kebijakan yang meningkatkan kesejahteraan sosial dan menegakkan prinsip keadilan sosial.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: