Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dianggap Jomplang dengan Citra Merakyat, Presiden Jokowi Tunjukkan Kemewahan dalam Acara Pernikahan Kaesang dan Erina

Dianggap Jomplang dengan Citra Merakyat, Presiden Jokowi Tunjukkan Kemewahan dalam Acara Pernikahan Kaesang dan Erina Kredit Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digadang-gadang sebagai sosok yang sederhana dan merakyat akhirnya luntur dengan diselenggarakannya pernikahan putranya bungsunya Kaesang Pangarep yang mewah. 

Hal ini diungkap oleh Achmad Nur Hidayat selaku Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute.

Menurut Achmad, kemegahan dan keterlibatan banyak pihak yang secara masif di acara tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai aturan yang pernah dibuat pada awal Jokowi menjabat sebagai presiden RI tahun 2014.

“Tahun 2014, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan aturan untuk hidup sederhana,” kata Achmad melalui keterangan tertulisnya, Senin (12/12/22).

Baca Juga: Jokowi Bagi-bagi Suvenir Gak Pake Dilempar, Netizen Teringat Puan Maharani: Gak Kayak Tetangga Sebelah

“Dan aturan tersebut menindaklanjuti perintah Presiden pada sidang kabinet pada 3 November 2014 lalu, untuk mendorong kesederhanaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” tambahnya. 

Aturan dalam bentuk Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2014 itu adalah aturan tentang Gerakan Hidup Sederhana itu diterbitkan oleh Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi pada 20 November 2014 dan ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja. 

Baca Juga: Diisukan Dukung Presiden Jokowi Tiga Periode, Bamsoet: Saya Ini Cuman Ajak Berpikir!

Lalu kepada Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para pimpinan kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Walikota Indonesia. 

Aturan ini diantaranya mengatur tentang batas jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1000 orang.

“Tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat,” kata dia. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: