Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

MKD Award 2022: Mengapresiasi Wakil Rakyat adalah Cara Mengapresiasi Rakyat

MKD Award 2022: Mengapresiasi Wakil Rakyat adalah Cara Mengapresiasi Rakyat Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar penghargaan pertama kali yang diberikan pada anggota dewan yang dinilai memiliki etika baik selama tahun 2022 bertajuk MKD Award 2022.

Ketua MKD DPR, Adang Darajatun, menuturkan penghargaan ini merupakan ikhtiar etis yang diawali dengan cara yang baik.

Baca Juga: Jadi Pejuang Etika DPR RI, Ono Surono Dapat Anugerah Mahkamah Kehormatan Dewan Awards 2022

Ia menyebut para pemenang penghargaan merupakan sosok yang memiliki etika dalam menyuarakan pandangannya. Adang menilai, MKD Award 2022 merupakan cara terbaik untuk mengapresiasi kinerja para anggota dewan.

"Kita memaklumi bahwa ajang ini merupakan ikhtiar etis dan diawali dengan cara yang baik, mengapresiasi wakil rakyat adalah cara untuk mengapresiasi rakyat itu sendiri. Sebagai pembuktian bahwa mereka yang terpilih sejatinya adalah mereka yang memang sejak awal terpilih oleh rakyat sebagai figur yang mampu menyalurkan suara mereka dalam ruang yang etis, bukan sekedar ruang kalkulatif," jelas Adang dalam pidatonya di MKD Award 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (12/12/22).

Baca Juga: Berhasil Bangkit Pasca Pandemi, Presdir Dharma Polimetal Sabet Top Executive Award 2022

Adang menuturkan, MKD memiliki peran dalam mengawasi etika para anggota dewan dalam memenuhi kode etik. Sebagai lembaga yang pasif, lanjutnya, MKD berperan sebagai penegak etika yang berkelanjutan bagi para anggota dewan.

"Mengawasi pelaku Anggota DPR RI sebagai tugas MKD tidak hanya dilakukan berdasarkan pengaduan atau peristiwa dengan pelanggaran kode etik, karena itu menempatkan MKD sebagai lembaga yang pasif. Sementara itu, penegakan etik bermakna sebagai bentuk upaya dan berkelanjutan," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, menilai penegakan etika mesti dilakukan bersama yang dilandasi oleh kesadaran kolektif sebagai wakil rakyat. Dia juga menegaskan hal ini harus dilakukan secara berkelanjutan.

"Bahu membahu dalam memaknai pentingnya kesadaran etis kelembagaan adalah upaya tidak sederhana, melainkan harus bersinambungan terus menerus, saling menjaga dan mengingatkan," jelasnya.

Baca Juga: Komitmen Dukung Pertumbuhan Industri Halal, Dexa Group Raih Indonesia Halal Industry Awards 2022

Berdasarkan hal tersebut, pria yang akrab disapa Cak Imin ini, menegaskan MKD mesti menjadi penegak etika para anggota dewan. Dia juga berharap MKD Award terus dilakukan secara berkelanjutan serta terus melakukan inovasi dalam membangun kebanggaan dan kebersamaan.

"Di pundak para agen-agen penegak etika DPR inilah tersemat tanggung jawab moril bersama untuk terus ikhtiar perjuangan menegakkan etika kelembagaan DPR RI. Kita berharap momentum MKD Awards ini akan terus berlanjut dan terus membangun inovasi, membangun kebanggaan dan kebersamaan kita," jelasnya.

Baca Juga: DPR Jelaskan Salah Satu Hal Positif yang Tercantum dalam KUHP Baru: Kasus seperti Habib Rizieq Tak Bisa Dipenjara

Adapun, penerima penghargaan MKD Awards 2022 di antaranya sebagai berikut.

1. Fraksi PDI Perjuangan: Masinton Pasaribu, Arya Bima, Ono Surono

2. Fraksi Partai Golkar: Adies Kadir, Kahar Muzakir, Ahmad Doli Kurnia

3. Fraksi Partai Gerindra: Andre Rosiade, Novita Wijayanti, Andi Iwan Darmawan Aras

4. Fraksi Partai NasDem: Ahmad Sahroni, Felly Estelita Runtuwene, Taufik Basari

5. Fraksi PKB: Daniel Johan, Jazilul Fawaid, Luluk Nur Hamidah

6. Fraksi Partai Demokrat: Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), Anwar Hafidz, Irwan

7. Fraksi PKS: Mahfudz Abdurrahman, Toriq Hidayat, Hidayatullah

8. Fraksi PAN: Desy Ratnasari, Guspardi Gaus, Zainuddin Maliki

9. Fraksi PPP: Arsul Sani, Achmad Baidowi, Amir Uskara

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: