- Home
- /
- EkBis
- /
- Infrastruktur
9 Desa di Cianjur Harus Direlokasi Imbas Sesar Baru Cugenang, PUPR Siapkan Rumah Tahan Gempa
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merelokasi hunian warga terdampak gempa Cianjur. Relokasi ini dilakukan lantaran baru-baru ini Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menemukan sesar aktif baru bernama Sesar Cugenang. Sesar aktif Cugenang terindikasi panjangnya 9 kilometer yang melalui 9 desa di 3 Kecamatan.
"Jadi ini bukan 9 desa yang terdampak. Akan tetapi sesar ini melewati di 9 desa tersebut. Dari sesar ini yang memanjang sepanjang 9 kilometer diameternya kiri kanannya sebesar sepanjang 300 sampai 500 meter," ucap Dirjen Perumahan kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, dalam Konferensi Pers Usulan Revisi Bantuan Stimulan Rumah Rusak Bencana Gempa Cianjur, Senin (12/12/2022).
Baca Juga: BMKG: Sesar Aktif Akibatkan 45 Kali Gempa Bumi Mematikan di Indonesia
Untuk itu, Kementerian PUPR merekomendasikan untuk merelokasi rumah dan infrastruktur yang berada di jalur sesar aktif tersebut. Pasalnya, dalam 20 tahun lagi sesar tersebut diprediksi berpotensi akan berulang menimbulkan pergeseran.
"Rekomendasi dari Kementerian PUPR di daerah patahan tadi sepanjang 9 kilometer dengan radius 300 sampai 500 meter tadi semua rumah dan infrastruktur di relokasi. Untuk lahan yang terdampak yang berada di patahan ini kami rekomendasikan untuk dijadikan area yang untuk nonhunian atau nonbangunan sebagai jalur hijau, baik itu taman maupun untuk pertanian dan perkebunan," jelas Iwan.
Terkait dengan strategi relokasi, lanjut Iwan, lahan harus dipastikan clear and clean. "Artinya clear secara lahan, berada di daerah yang bukan juga patahan, bukan daerah yang topografinya mudah longsor dan sebagainya sehingga tidak menimbulkan bencana berikutnya," ungkapnya.
Kemudian, Iwan mengatakan secara topografi dan batuannya juga mendapat rekomendasi Badan Geologi yang menyatakan daerah daerah tersebut aman.
Baca Juga: Wapres Harap BMKG Buat Sistem Early Warning Gempa Bumi
"Secara tata ruang kami mengharapkan juga bahwa lahan tersebut juga masuk dalam rencana tata ruang sebagai zona yang dapat dimanfaatkan untuk perumahan dan permukiman," kata Iwan.
Secara administratif, Iwan menyebut Pemerintah Daerah harus memastikan status kepemilikan dari lahan ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: