- Home
- /
- EkBis
- /
- Agribisnis
Ditjenbun Kementan Janji Tuntaskan Laporan dan Regulasi Hak Tanah Usaha Perkebunan
Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Hadi Dafenta, mengungkapkan bahwa pihaknya bakal menuntaskan laporan terkait Hak Atas Tanah Perusahaan Perkebunan.
Hal ini dikarenakan regulasi perkebunan yang menjadi muara permasalahan di lapangan yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 42 yaitu kewajiban pemenuhan hak atas tanah.
Hadi menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban hak atas tanah perkebunan sawit ini menjadi sorotan sejak lama. Pasalnya, hal tersebut juga memiliki landasan yang cukup beragam sehingga pihak pelaku usaha sawit memerlukan kejelasan regulasi dan tidak ingin disalahkan atas regulasi yang kerap berubah-ubah.
Untuk diketahui, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengalami revisi teranyar menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023. Pasal terbaru tersebut mengatur tentang Penetapan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Adapun isi dari aturan tersebut yakni “Kegiatan Usaha budidaya tanaman perkebunan dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam 41 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perkebunan apabila telah mendapat hak atas tanah dan memenuhi perizinan berusaha terkait perkebunan dari Pemerintah Pusat”.
Baca Juga: Dongkrak Baku Mutu, Pemerintah Bakal Longgarkan Regulasi Lahan Sawit Tanpa Kebun
Hadi pun mengungkapkan bahwa bagi perusahaan perkebunan sawit yang masih belum memiliki hak atas tanah, atau sedang dalam proses pembebasan lahan dengan masyarakat, maupun sedang dalam proses pelepasan kawasan hutan atau administrasi di kantor pertanahan, pihkanya memberikan kesempatan untuk menyelesaikan proses permohonan hak atas tanah hingga tertanggal 3 Desember 2024 nanti.
“Kondisi perusahaan sawit yang belum memiliki hak atas tanah, tetapi sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), menciptakan diskusi hukum. Meskipun IUP bisa menjadi izin operasional untuk usaha perkebunan, persyaratan adanya hak atas tanah tetap menjadi bagian yang perlu dipenuhi,” ungkap Hadi dalam keterangannya, dikutip Kamis (28/11/2024).
Sebagai informasi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2015, MK menegaskan bahwa utnuk menjalankan usaha perkebunan, maka perlu memenuhi IUP dan HGU terlebih dahulu. MK pun memberi penekanan bahwa keduanya diperlukan agar perusahaan bisa beroperasi secara legal dan sah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement