Walau Kuncinya Anies Baswedan, KPK Kesulitan Bongkar Kasus Formula E: Kami Tidak Bisa Geledah...
Firli menekankan, pihaknya bekerja secara independen. Dia menegaskan, kinerja KPK berdasarkan aturan undang-undang yang berlaku.
"KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh oleh kekuasaan manapun," tegas dia.
Baca Juga: Tikung Prabowo Demi NasDem, Siasat Anies Baswedan Disorot Tajam: Wajar, Memang Begitu Modelnya!
"Jadi tidak ada pengaruh dengan hal-hal kegiatan-kegiatan lain, karena pada prinsipnya apa yang dilakukan KPK, apa yang terjadi di KPK adalah penegakan hukum," tambahnya menjelaskan.
Sebelumnya, pakar hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Romli Atmasasmita, menilai ada unsur niat jahat (mens rea) dalam penyelenggaraan Formula E. Diketahui, mens rea biasanya dijadikan patokan oleh penegak hukum dalam menimbang apakah suatu perkara bisa dinaikan ke tingkat penyidikan.
"Peristiwa penyelenggaraan Formula E terdapat unsur niat jahat (mens rea) dan actus reus (perbuatan) yang dapat dipidana (strafbaarheid)," kata Romli kepada Republika, Selasa (4/10/2022).
Romli mengatakan, hal tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan. Pertama, sejak awal Anies Baswedan dan kawan-kawan sudah mengetahui bahwa di dalam APBD DKI tahun anggaran 2019 tidak terdapat pos anggaran untuk kegiatan Formula E.
"Artinya tidak memiliki landasan keuangan yang sah sesuai PP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah DKI," ujarnya.
Kedua, Anies Baswedan dinilai tetap 'memaksakan' terselenggaranya Formula E dengan cara memberikan kuasa kepada Kadispora untuk melakukan pinjaman ke BANK DKI (BUMD). Selain itu yang ketiga, Pemprov DKI juga telah melakukan perjanjian dengan pihak Formula E menggunakan pendekatan Business to Government yang bersifat mengikat. Ia mengatakan hal tersebut melanggar persetujuan Kemendagri yang mengharuskan Business to Business.
"Telah melakukan pembayaran commitment fee kepada pihak Formula E tanpa dasar APBD dan Persetujuan DPRD dan yang tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali," jelasnya.
Romli mengatakan berdasarkan fakta tersebut maka perbuatan Anies Baswedan dan kawan-kawan termasuk perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan keuangan negara atau melakukan PMH. Selain itu, Anies juga dinilai sama sekali mengabaikan atau tidak mematuhi ketentuan peraturan Perundang-undanganan yang berlaku atau kerugian negara bersifat total loss.
"Dipastikan kasus Formula E merupakan delik penyertaan (deelneming), ada pelaku, turut serta melakukan dan yang disuruh melakukan," ujarnya.
Saat diperiksa sebagai saksi pada 7 September 2022 lalu, Anies tidak memberikan tanggapan terkait penyelidikan dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Formula E yang tengah digarap KPK, Setelah 12 jam diperiksa penyidik, kepada wartawan Anies hanya menyampaikan kesannya senang membantu kinerja lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga: Tikung Prabowo, Anies Baswedan Dinilai Sudah Bisa Dicap Sebagai Pengkhianat: Sama Macam Jokowi...
"Saya ingin sampaikan, senang sekali bisa kembali membantu KPK dalam menjalankan tugasnya," kata Anies kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/9/2022) malam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: