Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Walau Kuncinya Anies Baswedan, KPK Kesulitan Bongkar Kasus Formula E: Kami Tidak Bisa Geledah...

Walau Kuncinya Anies Baswedan, KPK Kesulitan Bongkar Kasus Formula E: Kami Tidak Bisa Geledah... Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022). KPK resmi menahan Annas Maamun dengan dugaan menyuap Ketua DPRD Riau (2009-2014) Johar Firdaus, terkait pergeseran anggaran perubahan pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) dan pemberian sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata buka-bukaan mengatakan pihaknya kesulitan mengungkap kasus Formula E.

Dirinya bercerita bagaimana sulitnya meminta dokumen maupun keterangan dari pihak Formula E Operation (FEO).

Baca Juga: Rahasia Surya Paloh Dibocorkan, Anies Baswedan Dinilai Bisa Sukses Kuasai NasDem!

"Kan masih di tahap penyelidikan seperti misalnya, kami belum bisa minta bantuan ke SFO (Serious Fraud Office)/KPK Inggris misalnya karena kedudukan FEO-nya itu kan di sana kalau tidak salah untuk meminta dokumen atau meminta supaya yang bersangkutan dipanggil untuk diklarifikasi," kata Marwata.

Marawata menuturkan, bahwa dalam tahap penyelidikan, pemanggilan para calon saksi yang akan dimintai keterangan masih bersifat sukarela. Menurutnya, jika calon saksi tersebut tidak datang, KPK juga tidak bisa berbuat banyak.

"Jadi, dalam tahap penyelidikan, kami memanggil apa calon saksi ya. Kalau calon saksi itu sifatnya masih volunteer sebetulnya. Apalagi kalo pihak swasta, dia tidak datang, kami juga tidak bisa apa-apa. Makanya, itulah kesulitan-kesulitan kami di tingkat penyelidikan," ujar Alex.

Kendala lainnya di tingkat penyelidikan, kata dia, terkait dengan penggeledahan. "Kami melakukan penggeledahan di Jakpro saja tidak bisa, di tingkat penyelidikan lho ya, tidak bisa," kata dia.

Sebelumnya pada Oktober lalu, Marwata menegaskan, KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung adanya dugaan korupsi dalam kasus itu. Sehingga dapat menemukan titik terang perkara tersebut.

"Saya pastikan proses penyelidikan akan terus berlanjut sampai ditemukan titik terang apakah itu perkara pidana atau sebatas pelangggaran administrasi atau mungkin perdata. Ini masih kami lanjutkan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan Formula E di Jakarta. Terakhir, KPKmelakukan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan pada Rabu (7/9/2022).

KPK juga sudah memeriksa beberapa tokoh lainnya, yakni mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto pada Kamis (16/6/2022). Dia diklarifikasi terkait pengelolaan anggaran untuk penyelenggaraan Formula E.

Selain itu, KPK juga sudah dua kali memeriksa keterangan dari Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. KPK juga telah memeriksa Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo hingga mantan wakil menteri luar negeri, Dino Patti Djalal. KPK pun telah memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta untuk dimintai keterangan.

Pada Kamis (8/12/2022), Ketua KPK Firli Bahuri menyebut penyelidikan kasus Formula E masih berjalan sampai saat ini. Ia menegaskan penyelidikan kasus itu tidak terpengaruh oleh kekuasaan manapun.

Baca Juga: Tuduh Anies Baswedan. Ucapan Loyalis Prabowo Bisa Jadi Bumerang: Sangat Serius, Sudah Menyentuh...

"Penyelidikan Formula E tetap jalan, tidak pernah terganggu karena pada prinsip kerja KPK, KPK tidak pernah terganggu dengan kekuasan manapun," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).

Firli menekankan, pihaknya bekerja secara independen. Dia menegaskan, kinerja KPK berdasarkan aturan undang-undang yang berlaku.

"KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh oleh kekuasaan manapun," tegas dia.

Baca Juga: Tikung Prabowo Demi NasDem, Siasat Anies Baswedan Disorot Tajam: Wajar, Memang Begitu Modelnya!

"Jadi tidak ada pengaruh dengan hal-hal kegiatan-kegiatan lain, karena pada prinsipnya apa yang dilakukan KPK, apa yang terjadi di KPK adalah penegakan hukum," tambahnya menjelaskan.

Sebelumnya, pakar hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Romli Atmasasmita, menilai ada unsur niat jahat (mens rea) dalam penyelenggaraan Formula E. Diketahui, mens rea biasanya dijadikan patokan oleh penegak hukum dalam menimbang apakah suatu perkara bisa dinaikan ke tingkat penyidikan.

"Peristiwa  penyelenggaraan Formula E terdapat unsur niat jahat (mens rea) dan actus reus (perbuatan) yang dapat dipidana (strafbaarheid)," kata Romli kepada Republika, Selasa (4/10/2022).

Romli mengatakan, hal tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan. Pertama, sejak awal Anies Baswedan dan kawan-kawan sudah mengetahui bahwa di dalam APBD DKI tahun anggaran 2019 tidak terdapat pos anggaran untuk kegiatan Formula E.

"Artinya tidak memiliki landasan keuangan yang sah sesuai PP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah DKI," ujarnya.

Kedua, Anies Baswedan dinilai tetap 'memaksakan' terselenggaranya Formula E dengan cara memberikan kuasa kepada Kadispora untuk melakukan pinjaman ke BANK DKI (BUMD).  Selain itu yang ketiga, Pemprov DKI juga telah melakukan perjanjian dengan pihak Formula E menggunakan pendekatan Business to Government yang bersifat mengikat. Ia mengatakan hal tersebut melanggar persetujuan Kemendagri yang mengharuskan Business to Business

"Telah melakukan pembayaran commitment fee kepada pihak Formula E tanpa dasar APBD dan Persetujuan DPRD dan yang tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali," jelasnya.

Romli mengatakan berdasarkan fakta tersebut maka perbuatan Anies Baswedan dan kawan-kawan termasuk perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan keuangan negara atau melakukan PMH. Selain itu, Anies juga dinilai sama sekali mengabaikan atau tidak mematuhi ketentuan peraturan Perundang-undanganan yang berlaku atau kerugian negara bersifat total loss.

"Dipastikan kasus Formula E merupakan delik penyertaan (deelneming), ada pelaku, turut serta melakukan dan yang disuruh melakukan," ujarnya.

Saat diperiksa sebagai saksi pada 7 September 2022 lalu, Anies tidak memberikan tanggapan terkait penyelidikan dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Formula E yang tengah digarap KPK, Setelah 12 jam diperiksa penyidik, kepada wartawan Anies hanya menyampaikan kesannya senang membantu kinerja lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga: Tikung Prabowo, Anies Baswedan Dinilai Sudah Bisa Dicap Sebagai Pengkhianat: Sama Macam Jokowi...

"Saya ingin sampaikan, senang sekali bisa kembali membantu KPK dalam menjalankan tugasnya," kata Anies kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/9/2022) malam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: